Istri Tersangka Penimbun BBM Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mengaku Sebagai Kapolres Bener Meriah
Pelaku mengaku bisa membantu suami korban dalam kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar dengan menyetor uang sesuai kesepakatan Rp 15 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Serambi Indonesia Budi Fatria
TRIBUNNEWS.COM, ACEH -Seorang wanita warga Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai Kapolres Bener Meriah yang baru.
Korban penipuan berinisial S yang merupakan istri dari tersangka MI (51) yang kini ditahan di Polres Bener Meriah, dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite.
Korban diduga terperdaya bujuk rayu oknum yang mengaku sebagai Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku bisa membantu suami (korban) yang saat ini ditahan di Polres Bener Meriah dalam kasus dugaan penimbunan BBM jenis Solar.
Karena diiming-iming bisa membantu suaminya dari jeratan hukum, maka korban mentransfer uang senilai Rp 15 juta kepada pelaku.
Baca juga: Subsidi BBM dan Gas LPG Tembus Rp 3,2 Triliun Per Maret 2022
Kasus penipuan tersebut terjadi pada, Rabu (20/4/2022), kemarin, sekira pukul 12.00 WIB.
“Benar, kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh korban ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kapolsek Bandar, Iptu Jufrizal SH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (21/4/2022).
Menurut Jufrizal, awalnya Reje Kampung Bahgie Bertona tiba-tiba ditelepon oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Kapolres Bener Meriah yang baru, AKBP Indra Novianto.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon itu, kata Jufrizal, pelaku mengaku bisa membantu salah satu masyarakat atas nama MI (51) yang saat ini ditahan di Polres Bener Meriah dalam kasus dugaan penimbunan BBM jenis Solar.
Mendengar pengakuan itu, Reje Kampung Bahgie Bertona langsung menemui S yang merupakan istri dari MI (51) di kediaman (korban).
“Melalui percakapan sambungan telepon, pelaku memperkenalkan diri sebagai Kapolres Bener Meriah dan meminta korban menyimpan nomor handphone pelaku,” ungkap Jufrizal.
Setelah Reje Kampung pulang ke rumahnya, pelaku menelepon korban untuk meminta uang senilai Rp 50 juta agar suaminya MI bisa bebas dari perkara yang saat ini sedang diproses di Polres Bener Meriah.
Dalam percakapan itu kata Jufrizal, korban mengatakan, hanya sanggup memenuhi uang tebusan suaminya hanya Rp 10 juta, sementara pelaku meminta ditambah Rp 5 juta.