Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Jember Ditangkap Usai Curi Uang Kotak Amal di Kabupaten Malang

Pelaku mendekati kotak amal dan mencukit gembok kotak amal dengan menggunakan besi yang dibungkus kertas dibalut isolasi warna bening

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Jember Ditangkap Usai Curi Uang Kotak Amal di Kabupaten Malang
Istimewa/ Polsek Pakis
Arif Usman (24) warga Patrang, Kabupaten Jember nekat mencuri uang kotak amal di Mushola Darul Muhlisin Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (21/4/2022). Arif berlagak pura-pura salat guna memuluskan rencana kriminalnya tersebut 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Arif Usman (24) nekat mencuri uang kotak amal di Musala Darul Muhlisin Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (21/4/2022).

Warga Patrang, Kabupaten Jember Jawa Timur ini  berlagak pura-pura salat guna memuluskan rencana kriminalnya tersebut.

"Secara modus operandi, pelaku melakukan pencurian uang amal dengan cara berpura pura salat di musala.

Pelaku mendekati kotak amal dan mencukit gembok kotak amal dengan menggunakan besi yang dibungkus kertas dibalut isolasi warna bening," ujar Kapolsek Pakis, Moh Lutfi ketika dikonfirmasi.

Secara kronologis, Lutfi mengatakan aksi pelaku terendus seusai saksi mata mendapati kotak amal di Musala Darul Muchlisin tiba-tiba rusak.

Baca juga: Viral Maling Kotak Amal di Pesanggrahan Ditangkap Warga, Polisi Sita Kunci L hingga Gunting 

"Tidak lama kemudian para saksi melihat terduga pelaku berusaha melarikan diri ke arah pekarangan di belakang rumah warga," papar Lutfi.

Berita Rekomendasi

Lutfi menambahkan, para saksi kemudian berhasil mengejar pelaku dan mengamankannya berserta barang bukti.

"Uang curian tersebut sudah di tempatkan di sebuah tas kresek tanggung warna hitam.

Beserta alat pencukit dari besi yang dibungkus kertas dan dolasi warna bening," jelas Lutfi.

Mendengar laporan dari warga, petugas Polsek Pakis kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

"Karena perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pura-pura Salat, Pria Jember Justru Gasak Kotak Amal Masjid di Malang, Pelaku Sempat Coba Kabur

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas