4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang
Keempat tersangka diduga telah melakukan penggelapan pajak, pada Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten baru saja menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan kasus penggelapan pajak, Jumat (22/4/2022).
Keempat tersangka diduga telah melakukan penggelapan pajak, pada Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Pantauan TribunBanten.com sekira pukul 18.39 WIB, tampak empat orang tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah, keluar dari Kantor Kejati Banten.
Keempat tersangka itu dibawa oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) ke dalam mobil tahanan.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Pejabat Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan empat tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, berinisial Z, AP, MBI dan B," ujarnya kepada awak media.
Leonard mengatakan, bahwa keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan uang pajak, yang mengarah ke tindak pidana korupsi, yang berada di samsat kelapa dua.
Keempat tersangka tersebut di antaranya dua orang sebagai PNS, satu orang sebagai honorer dan satu orang sebagai pihak swasta.
Diketahui, keempat tersangka tersebut yaitu Zulfikar (Z) selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua.
Baca juga: Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Akui Terima Rp 2,5 Miliar dari Jhonlin Baratama
Kemudian Ahmad Prio (AP) selaku Staf/Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya yakni Muhammad Bagja Ilham (MBI) selaku Tenaga Honorer Bagian Kasir di UPTD Samsat Kelapa Dua.
Serta Budiono (B) selaku pihak Swasta yang tidak lain merupakan mantan pegawai yang membuat Aplikasi Samsat.
Disampaikannya, bahwa pada hari ini juga, sebelum menetapkan keempat tersangka, Tim Penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti, dengan melakukan penggeledahan di dua tempat.
"Pertama yakni di kantor Bapenda Provinsi Banten, dan Kantor UPT Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah RI Pungut Pajak Pada Bisnis Aset Kripto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.