Jadi Buronan 6 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Riau Kepri Sebesar Rp 35,2 Miliar Lebih Ditangkap
Terpidana divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim gabungan Kejati Riau dan Kejagung RI menangkap Arya Wijaya, yang merupakan Direktur Utama PT Saras Perkara buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) senilai Rp35,2 miliar lebih.
Terpidana meninggalkan Riau sejak 6 tahun lalu.
Wakil Kajati (Wakajati) Riau, Akmal Abas mengatakan, Arya Wijaya ditangkap di kediamannya di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/4/2022) kemarin sekitar pukul 17.15 WIB.
Terpidana ini ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Usai diamankan, Arya Wijaya dibawa ke Riau untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I Pekanbaru.
Akmal mengungkapkan, perkara yang menjerat Arya ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2016 lalu.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016.
Baca juga: Nama Pendiri Kota Pekanbaru Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar.
"Dia divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan," kata Wakajati Riau, didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan dan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, saat konferensi pers, Jumat (22/4/2022).
"Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar subsidair 2 tahun penjara," imbuh Wakajat
Sebelumnya pada sidang yang digelar Senin (24/5) tahun 2014 silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan putusan lepas atau Onslaacht kepada Arya Wijaya.
Hakim menilai dia tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp35,2 miliar subsidair 8 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.