Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buronan 6 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Riau Kepri Sebesar Rp 35,2 Miliar Lebih Ditangkap

Terpidana divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Buronan 6 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Riau Kepri Sebesar Rp 35,2 Miliar Lebih Ditangkap
ist
Ekspose penangkapan buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) senilai Rp35,2 miliar lebih, bernama Arya Wijaya, Direktur Utama PT Saras Perkara yang 6 tahun kabur ke luar Riau. Arya Wijaya ditangkap tim gabungan jajaran Kejati Riau dan Kejagung RI di Tangerang Selatan, Banten 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim gabungan Kejati Riau dan Kejagung RI menangkap Arya Wijaya, yang merupakan Direktur Utama PT Saras Perkara  buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) senilai Rp35,2 miliar lebih.

Terpidana meninggalkan Riau sejak 6 tahun lalu.

Wakil Kajati (Wakajati) Riau, Akmal Abas mengatakan, Arya Wijaya ditangkap di kediamannya di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/4/2022) kemarin sekitar pukul 17.15 WIB.

Terpidana ini ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Usai diamankan, Arya Wijaya dibawa ke Riau untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I Pekanbaru.

Akmal mengungkapkan, perkara yang menjerat Arya ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2016 lalu.

Berita Rekomendasi

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016.

Baca juga: Nama Pendiri Kota Pekanbaru Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar.

"Dia divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan," kata Wakajati Riau, didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan dan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel, saat konferensi pers, Jumat (22/4/2022).

"Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar subsidair 2 tahun penjara," imbuh Wakajat

 Sebelumnya pada sidang yang digelar Senin (24/5) tahun 2014 silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan putusan lepas atau Onslaacht kepada Arya Wijaya.

Hakim menilai dia tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp35,2 miliar subsidair 8 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas