Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Oknum Guru Ngaji di Muna Lecehkan Santriwatinya, Beri Korban Rp5 Ribu setelah Beraksi Dalam Kamar

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelakunya seorang oknum guru ngaji berinisial LNT.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Oknum Guru Ngaji di Muna Lecehkan Santriwatinya, Beri Korban Rp5 Ribu setelah Beraksi Dalam Kamar
News Law
Ilustrasi oknum guru ngaji di Muna lecehkan santriwatinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang oknum guru ngaji berinisial LNT (63).

Sementara korbannya merupakan santriwati dari pelaku sendiri sebut saja Bunga namanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor atau Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra membenarkan kasus ini.

Aksi perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah pelaku, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra, pada Jumat (25/3/2022) lalu.

Baca juga: Kisah 2 Remaja di Bogor Diajak ke Vila, Dilecehkan dan Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan Via MiChat

Sedangkan kronologi kejadian bermula ketika puluhan santri selesai mengaji pada pukul 15.00 Wita.

Sebelum pulang, para santri ini bersalaman kepada tersangka LNT, tetapi sang guru ngaji ini melarang korban dan rekannya meninggal rumah.

Berita Rekomendasi

"Korban dan temannya dilarang pulang karena diminta cuci piring di dapur oleh guru ngajinya," kata IPTU Astaman dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (21/4/2022).

Setelah kondisi rumah mulai sepi, tersangka LNT mulai menjalankan aksinya dengan memanggil dan menghampiri korban.

Ia mengatakan tersangka LNT memegang pergelangan tangan korban lalu membawanya ke kamar tidur.

Baca juga: Pria Beristri yang Lecehkan Remaja 14 Tahun di Bekasi Ditangkap Polisi

Saat berada di kamar tidur, tersangka kemudian memegang kedua bahu korban dan membaringkan di kasur.

"Tersangka lalu menindih dan menaikkan baju gamis korban dan berbisik jangan ribut. Di situlah pelaku mencabuli korban menggunakan tangan,” bebernya.

Tak hanya itu, menurut IPTU Astaman, tersangka LNT ini juga diduga mencium korban sebanyak dua kali.

Setelah menjalankan aksi bejatnya, tersangka menyampaikan agar korban tak bercerita masalah ini kepada ibu korban.

"Tersangka juga memberikan uang Rp5 ribu kepada korban lalu menyuruhnya pulang," katanya.

Korban dan temannya pun keluar rumah tersangka lalu menceritakan aksi tak senonoh sang guru ngaji kepada tiga temannya yang lain saat perjalanan pulang.

Baca juga: Remaja di Bekasi yang Dilecehkan Tetangganya Kini Hamil 6 Bulan, Sempat Dijanjikan Jadi Istri Kedua

Beberapa lama kemudian, tersangka LNT ditangkap Tim Buser Polres Muna di Jalan Bypass Raha, Kabupaten Muna.

Karena aksi bejatnya, LNT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Santriwati Dicabuli Guru Agama Sepulang Ngaji di Muna, Diminta Cuci Piring Berujung di Kasur

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas