Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA 3 Gadis Remaja Gasak Uang Rp 40 Juta, Ditangkap saat Bagi-bagi Hasil Curian, Ini Modusnya

iga remaja perempuan terlibat dalam kasus pencurian toko kelontong di Kompleks Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA 3 Gadis Remaja Gasak Uang Rp 40 Juta, Ditangkap saat Bagi-bagi Hasil Curian, Ini Modusnya
HO
3 remaja perempuan di bawah umur saat ketangkap warga lantaran mencuri uang sebesar Rp 40 juta milik toko kelontong di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (22/4/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga remaja perempuan terlibat dalam kasus pencurian toko kelontong di Kompleks Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/4/2022).

Ketiga remaja tersebut menggasak uang sebesar Rp 40 juta dan beberapa unit handphone dari toko kelontong tersebut.

Mereka diamankan warga saat membagikan hasil curian.

Kendati demikian, ketiganya dibebaskan lantaran korban pencurian tidak melaporkan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ada hal yang mengarah ketiga remaja itu dikendalikan oleh seseorang.

Berbagi Peran

Berita Rekomendasi

Mengutip Tribun Medan, pemilik toko kelontong yang menjadi korban pencurian, P Pardosi Simbolon (60) mengatakan, saat melancarkan aksinya ketiga remaja itu memiliki peran masing-masing.

Dua pelaku mendatangi istrinya yang sedang menjaga toko.

Sementara satu orang tetap berada di atas sepeda motor yang berjarak 20 meter dari toko kelontong.

Kedua pelaku awalnya berpura-pura membeli telur dan rokok menggunakan uang Rp 100 ribu.

Karena tak punya kembalian, istri korban masuk ke kamar untuk mencari uang kembalian.

Saat istri korban kembali ke menemui pelaku, satu di antaranya langsung berpura-pura menumpang ke toilet.

Sementara pelaku lainnya terus mengajak istri korban berbicara.

Saat itulah, mereka melancarkan aksinya menggasak uang sebesar Rp 40 juta dan tiga handphone.

"Yang satu permisi ke kamar mandi ke belakang, habis itu ditengok juga rupanya yang masuk itu sudah main mata sama yang di depan sambil cerita pendek melihat ke belakang jadi ambil tas itu lalu pergilah mereka," kata Pardosi, Sabtu, (23/4/2022).

Baca juga: Tunggu Teman Tak Kunjung Datang, Seorang Pencuri Ketiduran di Rumah Korban

Baca juga: 3 Bocah Perempuan di Medan Curi Uang Rp 40 Juta dan 3 Ponsel dari Toko, Begini Modus Mereka

Ditangkap saat Bagi-bagi Hasil Curian

Tak lama setelah itu, anak laki-laki korban menyadari ada yang tak beres dan mencoba melihat ke kamar.

Ternyata didapati uang dan handphone milik mereka raib.

Dia langsung mengayuh sepeda dan mencari ketiga remaja tersebut.

Ketiga remaja itu didapati berada sekira dua meter dari lokasi pencurian.

Saat dipergoki, ketiganya sedang membagi-bagikan hasil uang curian.

"Itu anak saya yang paling besar yang menangkapnya naik sepeda, setelah itu, dia (pelaku) suruh kemari lah," terangnya.

3 remaja perempuan di bawah umur saat ketangkap warga lantaran mencuri uang sebesar Rp 40 juta milik toko kelontong di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (22/4/2022)
3 remaja perempuan di bawah umur saat ketangkap warga lantaran mencuri uang sebesar Rp 40 juta milik toko kelontong di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (22/4/2022) (HO)

Ternyata Korbannya Tak Cuma Satu

Tak lama setelah diamankan, warga lain berdatangan dan mengaku barangnya juga hilang dicuri.

Setelah itu, mereka menghubungi polisi.

Kendati demikian, korban enggan membuat laporan.

Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Polsek Patumbak.

Menurut warga, ketiga remaja itu spesialisasi mencuri di rumah-rumah dengan modus serupa.

Pardosi pun menduga, tiga anak itu memiliki bos yang memerintahkan mereka untuk mencuri.

"Menurut saya karena banyak orang melapor kehilangan barang, pihak kepolisian supaya tetap selidiki bagaimana pun pasti ada bosnya di atas, nggak mungkin dia berani karena di bawah umur," ungkapnya.

Baca juga: Emak-emak Layaknya Geng Sosialita Berkomplot Curi Emas Rp 22 Juta dari Toko Perhiasan di Tangerang 

Ketiga Pelaku Dibebaskan

Masih dari Tribun Medan, ketiga remaja perempuan itu telah dibebaskan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiganya dilepas karena alasan tertentu.

"Itukan anak-anak, jadi ada perlakuan khusus. Ada aturan yang melindungi hak anak-anak," katanya, Minggu (24/4/2022).

Dia menambahkan, sampai saat ini, korban belum membuat laporan pengaduan atas kasus pencurian tersebut.

"Si korban pun nggak ada membuat laporan polisi, jadi kita kembalikan kepada orang tua."

"Sudah kita berikan bimbingan juga ke si anak karena umurnya masih anak-anak sekali," ungkapnya.

Baca juga: Petani di Aceh Kepergok Bawa Kambing Curian, Berbelit Beri Penjelasan hingga Buat Warga Curiga

Polisi Sebut Tak Ada yang Mengendalikan

Fathir menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan hal yang mengarah bahwa tiga remaja itu ada yang mengendalikan.

"Nggak ada sama sekali yang menyuruh mereka, dari hasil pengakuannya tadi malam nggak ada yang nyuruh dan belum kami temukan siapa yang menyuruh."

"Jadi untuk kemungkinan dia dimanfaatkan oleh orang dewasa belum ada."

"Berdasarkan keterangan dari si anak kita tanya nggak ada indikasi dimanfaatkan oleh orang dewasa," ungkapnya.

Namun, pihaknya masih akan mendalami lagi soal apakah memang ada keterlibatan orang dewasa dalam kasus pencurian tersebut.

"Kami akan tetap memonitor, kami juga sudah bertemu dengan orang tuanya," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PEMILIK Toko Kelontong Beberkan Kronologi 3 Anak Perempuan Gasak Uang Rp 40 Juta dan Hp dan Masih Muda Sudah Jadi Maling, Tiga Remaja Wanita Dilepaskan Polisi, Ini Kata Kasat Reskrim

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Alfiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas