Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di Kamar Hotel
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, petugas meminta agar pihak hotel menerapkan aplikasi peduli lindungi guna antisipasi penyebaran Covid.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP Tuban menciduk pasangan bukan suami istri yang tengah asyik di dalam kamar salah satu hotel wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Sabtu (23/4/2022) malam.
Razia itu menyasar sejumlah hotel, guna membuat situasi kondusif saat Ramadan dan menjelang lebaran Idul Fitri 1443 H.
"Kami amankan dua orang bukan suami istri di kamar hotel," kata Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pasangan yang diciduk yaitu P (Perempuan, 37 tahun) bersama M (Laki-laki, 59 tahun), keduanya merupakan warga Tuban.
Selanjutnya mereka didata dan dilakukan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban.
Baca juga: Sepasang Waria Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Petugas Temukan Transaksi di Aplikasi Prostitusi
Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi tindakannya tersebut.
"Mereka yang diamankan akan diproses tipiring nantinya, sudah kita data," beber Chakim.
Tak hanya itu, perwira pertama itu juga meminta agar pihak hotel menerapkan aplikasi peduli lindungi guna antisipasi penyebaran Covid-19.
Polisi juga memberikan imbauan, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Razia juga mengimbau agar masyarakat patuh prokes, termasuk pihak hotel agar menerapkan peduli lindungi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Razia Gabungan, Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Ngamar Bareng di Hotel di Tuban