Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Teman Tak Kunjung Datang, Seorang Pencuri Ketiduran di Rumah Korban

Pencuri spesialis rumah kosong di Lampung Tengah itu, kemudian ditangkap oleh warga yang curiga dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tunggu Teman Tak Kunjung Datang, Seorang Pencuri Ketiduran di Rumah Korban
Today Online
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - AR (38), seorang pencuri, ketiduran di teras halaman depan rumah korbannya.

Ia ketiduran karena menunggu rekan-rekannya yang tak kunjung datang.

Karena ketiduran sampai pagi, kehadirannya membuat warga curiga. Ia lantas diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib.




Peristiwa tersebut berlangsung di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Kamis (21/4/2022) lalu.

Saksi mata yang enggan disebut namanya mengatakan jika ia melihat seorang pria tengah tidur di teras rumah tetangganya yang secara kebetulan sedang ditinggal mudik.

Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca di Lampung Terekam CCTV, Korban Kehilangan Uang Nyaris Rp 60 Juta

"Dia tidur di depan rumah yang sudah ditinggal mudik pemiliknya. Ya karena merasa tak kenal dengan orang tersebut warga kemudian berkumpul dan menangkap pelaku," terangnya, Sabtu (24/4/2022).n

Lanjutnya, setelah menangkap AR, warga lalu melaporkan pelaku pencurian itu ke Satreskrim Polres Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

Kepala Satreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Seputih Jaya.

Edy mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah kosong di Seputih Jaya.

Pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara karena menunggu satu temannya yang lain yang sudah pergi duluan.

"Pelaku AR ini ketiduran di rumah yang ia bobol. Ia menunggu kawannya yang pergi duluan membawa hasil barang curian ke tempat yang mereka anggap aman," terang Kasatreskrim.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AR, pihaknya kata Edy Qorinas, kemudian meringkus rekan pelaku AR, yakni pelaku berinisial JH (30) warga Kelurahan Seputih Jaya beberapa jam setelah penangkapan AR.

"Pelaku JH kami amankan berkat keterangan rekannya, pelaku AR. Saat kami tangkap pelaku JH sedang bersembunyi di salah satu rumah yang digunakan oleh mereka untuk menyembunyikan barang-barang hasil curian mereka," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit televisi, satu unit laptop, dan mainan anak. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas