Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Warga Sumenep Ditangkap Karena Buat Petasan Mercon, Bahan Baku Dapat dari Belanja Online

Empat warga di Kabupaten Sumenep Madura diamankan Sat Reskrim Polres Sumenep pada Senin (25/4/2022) pukul 23.00 WIB karena buat petasan mercon.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 4 Warga Sumenep Ditangkap Karena Buat Petasan Mercon, Bahan Baku Dapat dari Belanja Online
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi petasan 

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Empat warga di Kabupaten Sumenep Madura diamankan Sat Reskrim Polres Sumenep pada Senin (25/4/2022) pukul 23.00 WIB.

Keempatnya yakni WW (24), AS (38), MA (19) dan M.AD (14) berasal dari Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan ke empat orang tersebut diamankan karena diduga sebagai pelaku pembuat petasan.

"Mereka itu diamankan di sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan (Mercon) tepatnya di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba

Baca juga: Duel Berdarah 2 Pria di Sumenep, 1 di Antaranya Masuk RS, Dipicu Cemburu Mantan Istri Dinikahi

Baca juga: Sahur On The Road Berakhir di Kantor Polisi, Ada yang Bawa Celurit, Petasan dan Miras

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 481 selongsong kecil (Belum terisi), 40 selongsong sedang - sedang (sudah terisi), 40 selongsong sedang sedang (belum terisi), 12 selongsong besar (belum terisi) dan obat petasan/mercon sebanyak 0,5 kg.

"Berdasarkan pengakuan mereka, bahan-bahan untuk membuat petasan dibeli secara online," ungkapnya.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, penangkapan mereka bermula dari informasi masyarakat.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di GT Jagorawi, Tergeletak di Bawah Pohon Pinus 

Berita Rekomendasi

Dari informasi masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi dan benar bahwa telah mendapati 4 orang pelaku sedang membuat petasan (mercon) di rumah AS yakni Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-BatangSumenep sekira pukul 23.00 WIB.

 "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat orang tersebut dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Empat Orang Pembuat Mercon Diamankan Polres Sumenep, Bahan Baku Didapat dari Belanja Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas