Pengacara di Banjarmasin Polisikan Hotman Paris Hutapea ke Mapolda Kalsel
Bukti-bukti berupa jejak digital, video dan yang lainnya tak ketinggalan juga diserahkan Edi bersama laporannya ke polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Achmad Maudhody
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ketua DPC Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Selasa (26/4/2022).
Bersama para koleganya, Edi melaporkan Hotman Paris atas dugaan penyebaran informasi bohong yaitu pernyataan terkait keabsahan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Kurang lebih satu setengah jam melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel lebih sepsifik Subdit V Tipidsiber, Edi dan para rekannya membawa surat tanda terima laporan.
Kedatangan kami karena adanya kegelisahan dan dorongan anggota kami peradi Banjarmasin akibat di media sosial masalah Hotman Paris Hutapea yang menyatakan bahwa katanya kartu Peradi-nya Bang Otto itu tidak laku atau tidak sah," kata Edi.
Baca juga: Dianggap Meresahkan, Advokat Muda Indonesia Somasi Hotman Paris, Desak Minta Maaf ke Otto Hasibuan
Pernyataan ini berdampak luas terhadap para advokat anggota Peradi termasuk di Banjarmasin.
"Terbukti rekan kami yang sidang di PN Rantau akhirnya ada pengacara pihak sebelah keberatan (eksepsi) tidak mau bersidang dengan anggota Peradi Pak Otto.
Nah ini kan sudah berdampak, dampaknya besar sekali kegaduhan kemana-mana," bebernya.
Belum lagi menurutnya kerugian materiil, dimana ada sejumlah rencana perjanjian kerjasama (MoU) yang ditunda atau ditangguhkan setelah viralnya pernyataan Hotman Paris di media sosial.
Bukti-bukti berupa jejak digital, video dan yang lainnya tak ketinggalan juga diserahkan Edi bersama laporannya ke polisi.
Edi berharap laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan dibuktikan jika memang adanya pelanggaran hukum yang dilakukan terlapor.
Ia juga menegaskan, tidak ada orang yang kebal hukum meskipun itu seorang pengacara ternama.
"Harapan kami hukum ditegakkan, kalau terbukti dipenjara ya dipenjara saja meskipun siapa pun orangnya.
Orang kaya banyak, kalau bisa kaya tidak perlu sombong. Pengacara pun tidak kebal hukum semua harus taat hukum," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gegara Pernyataan di Medsos, Ketua DPC Peradi Banjarmasin Polisikan Hotman Paris Hutapea
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.