2 Hari Sebelum Ditangkap, Bupati Bogor Ade Yasin Larang Jajarannya Terima Gratifikasi
Pada Senin (25/4/2022), Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan SE larangan bagi jajarannya menerima gratifikasi hari raya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bogor, Ade Yasin, lewat giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022).
Ade ditangkap terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap.
Tak sendirian, Ade Yasin ditangkap bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Sebelum ditangkap, Ade Yasin sempat mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca juga: Harta Kekayaan Ade Yasin, Bupati Bogor yang Ditangkap KPK atas Dugaan Suap, Total Rp4,1 M
Baca juga: Ade Yasin Dikabarkan Kena OTT, PPP Tunggu Penjelasan KPK
Lewat SE tersebut, Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Hal ini, ujar Ade, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” urainya.
Diamankan Bersama Sejumlah Pihak
Tak sendirian, Ade Yasin ditangkap bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap.
Perkembangan terkait kasus dugaan suap ini akan disampaikan dalam waktu 1x24 jam.