Fakta Abah Heni Rudapaksa 10 Anak, Modus Cari Kutu hingga Kini Divonis Hukuman Mati
Hendi alias Abah Heni, pelaku rudapaksa 10 bocah, divonis hukuman mati. Berikut fakta-faktanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta kasus Hendi alias Abah Heni merudapaksa 10 anak.
Sidang vonis terhadap Abah Heni digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Yuli Heryati membacakan vonis hukuman mati untuk Abah Heni.
Dirangkum Tribunnews.com, inilah fakta-fakta Abah Heni rudapaksa 10 anak di Sukabumi, Jawa Barat:
Baca juga: Pria di Kaltim Rudapaksa Gadis 16 Tahun dan Merekamnya: Cuma Iseng Aja, Kemudian Saya Hapus
Baca juga: Siswa Kelas 3 SMP di Medan Jadi Korban Rudapaksa, Pelakunya Pelajar SMA
1. Beraksi sejak 2017
Dikutip dari TribunJabar.id, Abah Heni sudah melakukan aksinya sejak 2017 hingga 2021.
Aksi bejatnya tersebut ia lakukan di kediamannya di Sukabumi.
Bocah malang yang menjadi korban nafsu bejat Abah Heni berusia lima hingga 11 tahun.
"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan dalam dokumen putusan PN Cibadak.
Diketahui, para korban merupakan teman bermain anak pelaku.
2. Modus mencari kutu
Dalam melancarkan aksinya, Abah Heni sengaja menarik para korban yang tengah bermain dengan anaknya untuk dicarikan kutu.
Korban kemudian diminta di atas punggung terdakwa hingga dicabuli berkali-kali.
Mengutip Kompas.com, modus mencari kutu ini ia lakukan pada enam korban.
Baca juga: 3 Pemuda di Natuna Rudapaksa Bocah SD, Modus Kenalan lewat Facebook lalu Diajak Bertemu
Baca juga: Siswi SMP di Palopo Dirudapaksa Pemuda, Berawal Menghilang saat Hendak Dibangunkan Sahur