Ganjar Minta Warga Tidak Lakukan Takbir Keliling: Lakukan di Masjid atau Musala
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang masyarakat melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang masyarakat melakukan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022.
Hal itu disampaikan Ganjar setelah mendengar masukan dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama (MUI) Jawa Tengah dalam Rapat Forkopimda Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (27/4/2022).
Ganjar mengatakan, kebijakan tersebut perlu diambil untuk menekan potensi keramaian yang rentan terhadap kondisi pandemi Covid-19.
Sosialisasi, kata Ganjar harus dilakukan bersama antara provinsi dan pemerintah kota kabupaten.
“Pergantian dari ramadan menuju lebaran kan bisanya takbiran, saya minta tidak ada takbir keliling. Takbirnya semua di musala, masjid, dan rumah masing-masing. Kita minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” kata Ganjar.
Tradisi syawalan
Selain itu, Ganjar Pranowo pun berbicara mengenai tradisi syawalan.
Ia menyerankan tradisi tersebut dilakukan tanpa kegiatan melepas balon udara.
Ganjar mengatakan, penerbangan balon diperbolehkan dengan opsi diikat.
“Nggak. Saya sudah sampaikan dan bahkan sudah saya tulis di atas gedung kantor Pemprov bahwa harus diikat. Jadi dulu kita sudah bicara tradisi itu berjalan dan kemudian semua melarang. Terus saya bilang nggak usah dilarang tapi diikat,” kata Ganjar.
Ganjar menegaskan, tidak boleh ada penerbangan balon udara karena membahayakan.
Cara lain agar tradisi tetap bisa dilakukan, kata Ganjar, bisa dibuat model festival hingga lomba.
Baca juga: Indikator Politik: Tren Elektabilitas Ganjar dan Anies Cenderung Meningkat, Prabowo Stagnan
“Tapi diikat. Sehingga ketinggiannya teratur dan orang bisa melihat dengan bagus,” ujar Ganjar.
Sebagai informasi, di Kota Pekalongan akan dilaksanakan penerbangan balon udara sebagai tradisi syawalan masyarakat setempat.
Komunitas Sedulur Balon Pekalongan sebagai panitia, memodifikasi kegiatan dengan syarat balon ditambatkan atau diikat.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sidak di Pasar Wage Purwokerto, Begini Temuannya Terkait Harga Kebutuhan Pokok
Ganjar pun telah berkomunikasi dengan pihak Pemkot Pekalongan.
Menurut Ganjar, hal ini bukan kali pertama sehingga dari pihak pemda juga telah mengerti aturannya.
“Sudah. Ini kan sudah berkali-kali, bukan baru hari ini, itu sudah berkali-kali,” ujarnya.
Penulis: hermawan Endra
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ganjar Larang Takbir Keliling; Diarahkan Agar di Masjid Saja dan Tradisi Syawalan Balon Udara, Ganjar; Boleh Tapi Diikat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.