Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Mengaku Dipecat Setelah Pertanyakan Pencairan THR, Perusahaan Sebut Kinerjanya Kurang Baik

Salah satu karyawan PT Karya Alam Selaras yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan, mengaku dipecat perusahaan setelah dia mempertanyakan THR.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Karyawan Mengaku Dipecat Setelah Pertanyakan Pencairan THR, Perusahaan Sebut Kinerjanya Kurang Baik
pixabay.com
Ilustrasi THR. Salah satu karyawan PT Karya Alam Selaras yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan, mengaku dipecat perusahaan setelah dia mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Syamsul Arif Putra, salah satu karyawan PT Karya Alam Selaras yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan, mengaku dipecat perusahaan setelah dia mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut bermula saat Syamsul Arif memperjuangkan haknya dan pekerja yang lain terkait THR.

Ia berinisiatif untuk mempertanyakan THR menjelang hari Raya Idul Fitri kepada pimpinan.

Namun ia mendapat respon tidak baik dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.

"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," ujarnya.

Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.

Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.

Berita Rekomendasi

"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahaan PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan apa yang disampaikan karyawannya tidak benar.

Menurutnya, Syamsul Arif diistirahatkan karena kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.

Baca juga: Jelang Lebaran, 40 Perusahaan di Jakarta Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan

"Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," kata Ridwan saat dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Ariansyah mengatakan, pihaknya masih memproses suratnya terkait kasus pemecatan karyawan tersebut.

"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).

Ariansyah mengatakan, laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas