Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Jadi Buron Selama 6 Tahun, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Aceh Ditangkap

Penangkapan pelaku tindak pidana korupsi berawal dari informasi masyarakat, bahwa KM selama ini bersembunyi di sebuah tambak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sempat Jadi Buron Selama 6 Tahun, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak Aceh Ditangkap
For Serambinews.com
KM (40) mantan Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010 sampai dengan 2015 yang menghilang sejak tahun 2016, terkait dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana pensiun pegawai negeri (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri/TASPEN) ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, pada Senin (25/04/2022) malam. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri

TRIBUNNNEWS.COM, ACEH - KM (40), Kepala Kantor Pos Peureulak tahun 2010 sampai dengan 2015 diamankan  Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Resmob, Senin (25/04/2022) malam.

KM menghilang sejak tahun 2016 usai terlibat dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana pensiun pegawai negeri (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri/Taspen).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Rabu (27/04/2022) mengatakan, KM ditangkap di rumahnya di Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Penangkapan KM berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwasanya KM selama ini bersembunyi di sebuah tambak di daerah Sungai Lung, Kecamatan Langsa Lama.

Baca juga: Megawati Raih Penghargaan Tokoh Pendorong Perkembangan Kekayaan Intelektual

“KM menjadikan tempat persembunyiannya untuk bekerja. Berdasarkan informasi tersebut, 
anggota kami melakukan pengintaian dan Senin malam pukul 18.45 WIB, kami melihat KM ke luar dari tambak menuju pulang ke rumahnya.

Anggota yang mengikutinya langsung mengamankan KM di rumahnya, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim mengatakan, sebelumnya KM di laporkan ke SPKT Polres Aceh Timur dengan nomor Laporan Polisi: Lp/17/III/2016/SPKT, tanggal 7 Maret 2016 dan yang bersangkutan tidak pernah hadir/tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan I dan II sebagai saksi.

KM menghilang dari keberadaannya kurang lebih 6 tahun 1 bulan, terhitung sejak Bulan Maret 2016 hingga tertangkap Senin kemarin.

"Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan KM hasil berdasarkan hasi audit BPKP Rp 785.922.680," jelas  Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 6 Tahun Menghilang, Mantan Kepala Kantor Pos Peureulak yang Korupsi Dana Taspen 785 Juta Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas