DPRD dan Gubernur Jabar Setujui 3 Daerah Baru Hasil Pemekaran
DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar menyepekati tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Provinsi Jawa Barat akan memiliki tiga daerah baru hasil pemekaran.
Ketiga daerah tersebebut adalah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar menyepekati tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Hal itu disetujui di Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kamis (28/4). Dengan demikian, total terdapat delapan CDPOB yang telah disetujui di tingkat provinsi untuk diajukan kepada pemerintah pusat.
Baca juga: TNI-Polri Kawal Ketat Ratusan Pedemo Tolak Daerah Otonomi Baru di Kampus Universitas Cenderawasih
Ketua DPRD Jabar, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat memimpin Rapat Paripurna tersebut. Ia menyatakan proses persetujuan bersama ini telah melalui rangkaian pembahasan antara Pemprov Jabar dengan DPRD Jabar.
Ia mengatakan pada akhir Desember 2021, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD Jabar dan Gubernur Jabar terkait usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
"Sehubungan hal tersebut pada Rapat Paripurna tanggal 11 Januari 2022 Gubernur telah menyampaikan kata pengantar Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru, dan disepakati untuk dibahas lebih lanjut oleh Pansus 1," kata Taufik Hidayat saat memimpin rapat tersebut.
Baca juga: 2 Orang Tewas Saat Demo Penolakan Daerah Otonomi Baru di Yahukimo, Begini Penjelasan Kapolda
Selanjutnya berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Jabar, pada 14 April 2022 telah siap untuk menyampaikan hasil kerjanya dan hasilnya disampaikan oleh Pansus 1 pada Rapat Paripurna 28 April 2022.
Beri Peluang Meski Ada Moratorium
Ketua Pansus 1 DPRD Jabar, Sadar Muslihat, mengatakan meskipun saat ini moratorium penghentian pemekaran daerah masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan CDPOB dengan ketentuan persyaratan disesuaikan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Daerah persiapan otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang.
Baca juga: Jadi Tersangka Bersama Bupati Bogor, 4 Pegawai BPK Perwakilan Jabar Langsung Dinonaktifkan
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, katanya, antara lain persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan serta persyaratan dasar kapasitas daerah berdasarkan parameter geografi, demografi, keamanan, sosial, politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Kemudian ada persyaratan administrasi terdiri dari keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten, persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dengan bupati daerah induk.
Kemudian persetujuan bersama DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.