Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Tahun Buron, Pembunuh Edi Ditangkap saat Pulang ke Pati, Motif Cinta Segitiga

Pelaku pembunuhan Edi Suharso (24), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 2 Tahun Buron, Pembunuh Edi Ditangkap saat Pulang ke Pati, Motif Cinta Segitiga
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Pelaku pembunuhan Edi Suharso (24), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap. 

Pelaku yang membonceng rekannya memepet kendaraan korban, lalu mengayunkan senjata tajam ke leher dan kepala korban.

“Saat melakukan perbuatannya, pelaku dalam pengaruh alkohol, bersama dua orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Christian.

Ia menyebut, saat ini pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti, di antaranya ialah sebilah parang serta sepeda motor yang dikendarai korban dan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rudy dijerat pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dikira Lupa Sudah 2 Tahun Berlalu, Buronan Polisi Kasus Pembunuhan Edi Pulang ke Pati

(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas