Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok Pro dan Kontra Pemekaran Makin Mencuat, Senator Filep Apresiasi Langkah MRP

Kehadiran MRP hendaknya dibaca sebagai upaya perlindungan, penghormatan, keberpihakan, dan pemberdayaan OAP, termasuk masyarakat adat. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kelompok Pro dan Kontra Pemekaran Makin Mencuat, Senator Filep Apresiasi Langkah MRP
Istimewa
Filep Wamafma, senator Papua Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Silang pendapat pemekaran Papua semakin menjadi.

Terakhir, Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Jokowi membawa aspirasi untuk menunda diadakannya pemekaran

MRP meminta Pemerintah menunggu adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Ditinggal Suami Merantau ke Papua, Wanita Asal Pati Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kandang Sapi

Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan rencana pembentukan tiga provinsi di Papua yakni Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan. 

Aspirasi yang dibawa oleh MRP ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Mendagri menyebut bahwa kelompok yang sepakat pemekaran juga tak kalah sedikit. 

Selain itu, Filep Wamafma, senator Papua Barat turut menanggapi. 

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pertemuan MRP dan Presiden Jokowi harus diapresiasi sebagai langkah positif.

“MRP datang ke hadapan Presiden dan menyampaikan aspirasi masyarakat tentang penolakan pemekaran. Sah-sah saja dan seharusnya diapresiasi secara positif bahwa aspirasi itu bisa sampai ke Presiden,"  kata Filep dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Peradi Manokwari Laporkan Hotman Paris ke Polda Papua Barat

Doktor luluhan Unhas inipun menanggapi adanya sentilan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan MRP bukan merupakan bagian dari tupoksinya.

“Salah satu tugas MRP sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya," katanya.

" Jadi kalau ada OAP datang ke MRP dan menyampaikan aspirasi tentang penolakan pemekaran, lalu MRP menyampaikannya kepada Presiden, hal itu sudah selayaknya. Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP juga mengatakan tugas menyampaikan aspirasi itu," tegas  akademisi STIH Manokwari tersebut menambahkan.

Filep menambahkan bahwa secara filosofis, kehadiran MRP hendaknya dibaca sebagai upaya perlindungan, penghormatan, keberpihakan, dan pemberdayaan OAP, termasuk masyarakat adat. 

“Jangan lebih dulu menaruh prasangka terhadap aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden. Saya pikir, pasti ada alasan-alasan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan di balik aspirasi yang disampaikan MRP kepada Presiden, yaitu suatu upaya memproteksi OAP, menjaga supaya hak-hak OAP. Dengan kata lain, aspirasi MRP adalah juga aspirasi yang didengar dari OAP," kata Filep.

Baca juga: Soal Pemekaran Wilayah, Pemerintah Terus Bangun Dialog dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat

Dalam kaitan dengan itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini juga berharap agar MRP dapat menjalin komunikasi strategis dengan lembaga-lembaga lainnya. 

Meski, pro kontra pemekaran tetap terjadi, menurutnya, disitulah peran MRP dalam menampung masukan masyarakat. 

“Jadi, jika ada aspirasi yang mendukung, maka harus diterima fakta juga bahwa ada aspirasi yang menolak. Jangan langsung menuding ini dan itu. Kalau selalu menuding, saya malah khawatir yang suka menuding itu yang mungkin punya kepentingan," tegas Pace Jas Merah, sapaan akrabnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas