Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Malaka Ditikam hingga Tewas, Pelaku Tak Terima Adik Perempuannya Ditelantarkan oleh Korban

Seorang pemuda di Kabupaten Malaka tewas setelah ditikam menggunakan parang. Motif pembunuhan itu lantaran dendam.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemuda di Malaka Ditikam hingga Tewas, Pelaku Tak Terima Adik Perempuannya Ditelantarkan oleh Korban
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. - Seorang pemuda di Kabupaten Malaka tewas setelah ditikam menggunakan parang. Motif pembunuhan itu lantaran dendam. 

Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Nofry Laka

TRIBUNNEWS.COM - Nasib nahas menimpa seorang pemuda di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia tewas setelah ditikam menggunakan parang.

Korban berinisial ER, warga Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Sementara pelaku bernama Canu.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tak terima adik perempuannya ditelantarkan oleh korban.

Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Arifin kepada Pos Kupang pada Senin 2 Mei 2022 membenarkan hal tersebut.

Baca juga: ODGJ Pukul Warga yang Antre Potong Rambut hingga Tewas, Pelaku Dikejar Polisi Sampai ke Hutan

Baca juga: Hendak Kabur Saat Ditangkap, Pembunuh Babinsa dan Istri di Yalimo Papua Tewas Ditembak Aparat

Berita Rekomendasi

"Ia benar, kasus pembunuhan ini sudah terjadi pada Minggu sore 1 Mei 2022 di wilayah Bakateu Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka," katanya.

Dikatakan, kasus ini ketika dimintai keterangan dari keluarga korban menerangkan bahwa pelaku berinisial Canu sudah ada dendam terhadap korban ER.

Pasalnya, tahun lalu ada bawa lari adik perempuan pelaku ke Jakarta dan setibanya disana korban terlantarkan adik perempuan pelaku.

"Mendengar kabar adiknya diterlantarkan oleh korban ER pelaku yang masih di Kalimantan pulang kembali ke Malaka, dan setibanya di Malaka ia melihat korban di wilayah Bakateu ia langsung mengambil keputusan untuk menghabisi nyawa ER," terang Iptu Arifin.

Baca juga: Baru Sehari Mudik, Adik Tikam Kakak hingga Tewas saat Malam Takbiran, Kesal Korban 3 Kali Jual Motor

Lanjut dia, dengan keterangan ini kita menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada korban ER.

Sementara pelaku Canu melarikan diri alias belum ditemukan.

Dan pihaknya sudah sampai ke keluarga pelaku dan menyarankan untuk menghubungi pelaku agar menyerahkan diri.

"Ia kita sudah ke pihak keluarga pelaku dan mereka juga ada bantu cari yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemuda Asal Malaka Ditikam Pakai Sajam Hingga Tewas, Ini Duduk Perkaranya

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas