Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sudah 6 Tahun Beroperasi, Usaha Ayam Potong Berformalin Digerebek Polisi

Pedagang ayam potong kedapatan menggunakan formalin untuk menjalankan bisnis daging hewan jenis unggas itu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Sudah 6 Tahun Beroperasi, Usaha Ayam Potong Berformalin Digerebek Polisi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang ayam potong kedapatan menggunakan formalin untuk menjalankan bisnis daging hewan jenis unggas itu.

Parahnya lagi, praktik penjualan daging ayam potong berformalin itu telah berjalan hingga enam tahun lamanya.

Akhirnya terbongkar saat polisi melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha penjualan daging ayam potong.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca juga: Ridho Rhoma Bebas Tanpa Dijemput Keluarga, ke Mana Rhoma Irama?

Penjualan ayam potong berformalin ini diketahui saat Polsek Neglasari sedang melakukan pemeriksaan pada Sabtu (30/4/2022).

Para pedagang terciduk sedang merendam ayam yang mereka jual ke dalam cairan yang sudah dicampur formalin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan di dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin.

Baca juga: Lupa Mematikan Kompor saat Memasak Air, Satu Rumah di Mojosari, Mojokerto Hangus Terbakar

Rekomendasi Untuk Anda

Yakni di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Petugas langsung mendatangi TKP dan menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka," jelas Komarudin, Minggu (1/5/2022).

Di lokasi pertama, tim Polsek menangkap para pelaku yang sedang memotong ayam.

Setelah ayam tersebut dipotong, mereka lanjut membersihkannya.

Lalu, ayam-ayam tersebut segera dimasukan ke dalam box plastik yang berisi air yang sudah dicampur dengan formalin.

"Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin," papar Kombes Komarudin.

Hal serupa pun terjadi di TKP kedua.

Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi enam tahun di wilayah Negalasari.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas