Preman di Lampung Ngamuk Rusak Toko Material Milik Warga, Emosi Tak Diberi Jatah Uang Keamanan
Seorang pria bernama Mat Bucek (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia rusak toko material milik warga gegara emosi soal uang keamanan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Mat Bucek (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia mengamuk dan rusak toko material milik warga gegara emosi soal jatah uang keamanan.
Mat Bucek tak terima diberi uang Rp 30 ribu oleh korban.
Ini karena ia memaksa korban memberikan uang Rp 50 ribu.
Selain uang keamanan, Mat Bucek juga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.
Aksi premanisme terjadi di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Selasa (26/4/2022) lalu.
Baca juga: Preman Palak Sopir Truk Sampah di Garut, Korban Babak Belur, Panik hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan
Korbannya adalah pemilik toko material bernama Kusno.
"Pelaku (Mat Bucek) kami amankan di rumahnya di Kampung Mataram Ilir, Rabu (27/4) lalu. Ia dilaporkan korban karena melakukan pengerusakan toko dan meminta paksa uang keamanan dan THR kepada korban," kata Kepala Polsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (4/5/202).
Pelaku Mat Bucek, terang Iptu Y Budi Santoso, merasa kurang diberi uang oleh korban. Lantas pelaku mengambil satu boklam di dalam toko milik Kusno.
"Aksi pelaku ditahan oleh korban, lalu terjadi perkelahian antar korban dan pelaku, setelah itu pelaku pergi dengan membawa satu boklam lampu dari toko korban," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti dari Mat Bucek berupa jaket warna merah dan celana jeans biru yang digunakan saat melakukan pemerasan dan pengerusakan.
Baca juga: 56 Preman dan Juru Parkir Liar di Medan Diamankan Polisi, 3 di Antaranya Diproses Hukum
Serta, satu lampu LED 5W merk Himawari, satu kaleng cat pelapis anti bocor Merk No Drop dan beberapa keramik milik korban yang sudah pecah.
Atas perbuatanya, pelaku Mat Bucek dijerat dengan Pasal pencurian dengan kekerasan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Korban Kusno mengatakan, pelaku mendatangi tokonya dan meminta uang keamanan Rp 50 ribu. Namun, oleh korban dikasih Rp 20 ribu.
"Pelaku bilang kurang, lalu saya tambah Rp 10 ribu. Namun karena dia (pelaku) merasa masih kurang, lalu dia masuk ke toko dan mengambil lampu LED, dan sambil merusak sejumlah barang di dalam toko," terang Kusno.
Baca juga: 135 Preman yang Resahkan Masyarakat di Medan Ditangkap: Sebagian Besar Adalah Anggota OKP
Korban sempat menahan aksi pengerusakan di dalam tokonya, dan sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Karena perbuatan Mat Bucek, lalu Kusno melapor ke Polsek Seputih Surabaya.
Mat Bucek mengakui aksi pemerasan dan pengerusakan toko milik Kusno. Pelaku mengatakan meminta uang kepada pelaku dengan dalih THR dan uang keamanan.
Pelaku juga menerangkan, jika aksi serupa tak hanya dilakukan di toko milik Kusno, tapi juga dilakukan ke sejumlah toko lainnya di Kecamatan Seputih Surabaya.
"Saya minta Rp 50 ribu tapi cuma dikasih Rp 30 ribu. Saya minta lagi korban gak mau ngasih, lalu saya masuk ke toko dan merusak barang-barang di dalam toko," bebernya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Minta Paksa Uang THR Preman di Lampung Tengah Rusak Toko, Akhirnya Lebaran di Sel
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)