Pria Rudapaksa Pacar yang Mabuk, Korban Sadar saat Bangun Tidur Tak Pakai Celana Dalam
Pria di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi karena merudapaksa pacarnya yang mabuk.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pria di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh pacarnya sendiri.
Penyebabnya, pelaku nekat merudapaksa korban yang saat kejadian dalam kondisi mabuk.
Kasus ini terbongkar berawal saat korban bangun tidur tanpa mengenakan celana dalam.
Dia awalnya tak mengetahui siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya.
Namun, dia baru tahu setelah pelaku berusaha kembali melakukan perbuatan bejatnya.
Pelaku pemerkosaan berinisial AR (30) diringkus oleh Polresta Tanjungpinang pada Sabtu (30/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Gadis Ditemukan Terikat dan Mulut Disumpal, Ngaku Nyaris Dirudapaksa, Polisi Sebut Kemungkinan Lain
Baca juga: Dirudapaksa Pacar Sendiri saat Mabuk, Wanita di Tanjungpinang Lapor Polisi
Penangkapan pria yang menodai korban berinisial SA (28) ini diamankan di kediamannya, Jalan Kijang Lama Km 6, Gang Mulia, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Timur Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengungkapkan kejadian berawal dari korban dijemput pulang dari tempat kerjanya.
Pada saat itu korban sedang dipengaruhi minuman alkohol atau berada dalam kondisi mabuk.
Pelaku sendiri merupakan pacar dari korban.
"Sesampai di rumahnya korban langsung tidur," ungkap Awal kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa(3/5/2022).
Awal menjelaskan ketika bangun, korban melihat celana dalamnya sudah dilepas dan pada daerah terlarang terdapat cairan.
"Waktu itu korban tidak tahu siapa yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Awal.
Baca juga: Siswi SMP di Medan Dirudapaksa Temannya di Kos-kosan, Modus Diajak Main TikTok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.