Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rice Saputra Tewas Ditusuk saat Nonton Organ Tunggal di Empat Lawang 

Pembunuhan terjadi di Empat Lawang, seorang pemuda berusia 22 tahun ditusuk dada kirinya saat nonton organ tunggal. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rice Saputra Tewas Ditusuk saat Nonton Organ Tunggal di Empat Lawang 
Ilustrasi jenazah. 

TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Pembunuhan terjadi di Empat Lawang, seorang pemuda berusia 22 tahun ditusuk saat nonton organ tunggal, Rabu (4/5/2022).

Korban diketahui bernama Rice Saputra (22) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasi Humas AKP Hidayat menyampaikan korban  meninggal setelah mendapat luka tusuk pada bagian depan dada sebelah kiri.

Baca juga: Bocah di OKU Selatan Alami Luka Bakar Sekujur Tubuh Karena Main Korek Api dan Bajunya Ikut Terbakar 

Baca juga: 4 Tahun Pimpin DKI Jakarta Harta Anies Bertambah, Punya Tanah di Sleman dan Ponorogo 

Baca juga: Kapolres Muna Bersuara Soal Tahanan Amis Ando Tewas Setelah 12 Jam Ditahan 

Sebelumnya, korban dan pelaku bertemu pada sebuah acara organ tunggal di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan sekitar pukul enam sore.

"Keduanya sempat beradu argumen setelah organ tunggal selesai pelaku dan korban meningalkan tempat hajatan tersebut menjauh dan korban sempat dikejar oleh pelaku," katanya, Kamis (5/5/2022).

Ia melanjutkan pelaku mengejar korban kemudian pelaku menusuk korban mengunakan senjata tajam di bagian depan dada korban sebelah kiri.

"Pelaku bernama Angga yang masih satu desa dengan korban," ujarnya.

Baca juga: Lebam dan Mulut Berbusa, Keluarga Beberkan Kejanggalan Tewasnya Amis Ando Setelah 12 Jam Ditahan

Baca juga: Fakta Ustaz Jago Silat Dikeroyok di Kuburan Cilandak Karena Petasan, Provokatornya Diduga 4 Gadis

Berita Rekomendasi

Dari TKP Polsek Lintang Kanan mengamankan barang bukti berupa topi, sandal milik korban dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

"Pelaku telah melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara hingga belasan tahun," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pembunuhan di Empat Lawang, Pemuda 22 Tahun Ditusuk Saat Nonton Orgen Tunggal, Kena Dada Kiri

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas