DPR Apresiasi Kapolda Kaltara yang Tak Pandang Bulu Ungkap Kasus Tambang Ilegal Oknum Polisi
Terbongkarnya kasus tambang yang melibatkan oknum polisi ini berawal dari informasi tentang beroperasinya tambang liar
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
"Polda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik. Dari penyelidikan, ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, saat dihubungi, Kamis (5/5/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebanyak lima orang diamankan dalam kasus penambangan ilegal tersebut.
Adapun barang bukti yang ikut disita, yaitu tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman.
Selain tambang ilegal, Ditreskrimsus Polda Kaltara, menduga bahwa HSB terlibat dalam penjualan pakaian bekas impor dari Malaysia dan indikasi perdagangan narkoba.
"Kita juga masih mendalami tindak pidana lain yang dilakukan HSB. Kita bekerja sama dengan Bea Cukai, kita libatkan anjing pelacak K9 untuk mengendus narkoba," ujar Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat (6/5/2022).
Dari hasil kerja sama tersebut, ditemukan 17 kontainer berisi ballpress atau pakaian impor bekas yang disimpan HSB di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.
HSB bisa menyimpan barang yang dikategorikan limbah tersebut, dengan memanipulasi manifes.
Dalam manifest, disebutkan bahwa barang-barang itu merupakan rumput laut.
"Kita masih lakukan pemeriksaan. Sampai hari ini, baru tujuh kontainer yang sudah kita periksa. Masih ada 10 kontainer lagi. Sementara, kita belum temukan adanya narkoba. Kita terus periksa," ujar Hendy.
Hingga saat ini masih dilakukan pengecekan 10 kontainer dengan gunakan 2 unit K-9 dari Polda Kaltim dan 1 unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung.
Pelaksanaan pengecekan baru terselesaikan 1 kontainer karena kendala cuaca terik, dan belum ditemukan dugaan Narkoba.
Per hari Jumat, (6/5/2022) berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.