Modus Diajak Check In Hotel, Remaja 17 Tahun asal Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah remaja laki-laki 17 tahun, SH.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah remaja laki-laki 17 tahun berinisial SH.
Sementara korbannya sebut saja namanya Melati yang masih di bawah umur.
Modus SH dengan membawa pergi Melati dari rumahnya.
Ia lalu mengajak korban check in hotel dan melakukan aksi bejatnya.
Baca juga: Niat Mencuri, Pria Beristri Tergoda Lihat Kaki Korban Lalu Dirudapaksa, Barang Curian Dikembalikan
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa, 03 Mei 2022 Pukul 09.00 WIB korban dijemput oleh terlapor dan diajak pergi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada orangtua korban.
“Karena tidak kembali hingga larut malam, pada tanggal 04-05-2022 jam 10.00 WIB ayah korban mencari ke salah satu rumah di sekitar Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan namun melati tidak ada,” katanya, Selasa 10 Mei 2022.
Orangtua melati lalu menitip pesan kepada kedua orangtua SH untuk segera memulangkan korban, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB SH dan Melati datang yang diantarkan oleh beberapa anggota keluarganya ke rumah korban.
Disitulah terungkap berdasarkan penjelasan melati bahwa SH telah melakukan tindak asusila dengan korban di salah satu hotel di Baradatu, Way Kanan.
Baca juga: Modus Diajak Pergi ke Hutan, Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandung yang Masih SMP hingga Hamil
Mendengar hal tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
"Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, 04-05-2022 pukul 18:00 WIB pada saat mengembalikan korban ke rumah di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diajak Pergi Pelaku, Anak di Bawah Umur di Way Kanan Dirudapaksa Remaja di Hotel
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)