Pegang Area Sensitif Karyawati Bank, Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
Kasus pelecehan terhadap karyawati bank bagian marketing terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Korbannya wanita muda berinisial SP.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap karyawati bank bagian marketing terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Korbannya wanita muda berinisial SP.
Sementara pelakunya seorang mahasiswa bernama Alfian Ulinnuha (19).
Warga Demak itu diketahui berkuliah di perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.
Akibat ulahnya, Alfian harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam 9 tahun bui.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan kasus ini.
Baca juga: Guru SD di Bulukumba Diduga Lecehkan 3 Muridnya, Pelaku Beraksi di Sekolah Sejak 2021
Ia mengatakan, aksi pelecehan terjadi di depan minimarket di area pusat perbelanjaan di Pekunden, Kota Semarang, Sabtu (7/5/2022) malam.
Alfian kemudian diamankan petugas Patwal dan Samapta yang bertugas di Pos Polisi Citraland, setelah mendapat laporan dari korban.
Saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5/2022), Alfian hanya tertunduk.
Irwan menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang mempresentasikan produknya kepada Alfian yang diprospek sebagai nasabah.
Saat sedang presentasi, korban merasa area sensitifnya ada yang memegang.
"Awalnya, korban menganggap hal itu tidak disengaja sehingga menghindar," jelas Irwan.
Namun, bukannya meminta maaf, Alfian justru meminta lagi ke korban untuk memegang area sensitifnya.
"Ketika menghindar, pelaku berbisik, satu lagi dong sebelah kanan," ujarnya menirukan ucapan pelaku.
Ucapan Alfian ini membuat korban tidak terima dan berteriak.
Baca juga: Tangani Kasus Oknum Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati, Barbie Kumalasari Bakal Hadapi Kajari Depok
Saat itulah, Alfian ditangkap dan diamankan petugas sektor patroli Samapta yang sedang bertugas di lokasi, dalam rangka pengamanan malam Minggu.
"Tersangka terancam pidana sembilan tahun dan dijerat Pasal 289, 281 KUHP," tuturnya.
Saat ditanya Kapolrestabes, Alfian membenarkan pernyataan Irwan.
Dia tidak menepis bahwa saat diawal melakukan tindakan bejat, korban menganggap tidak sengaja dan menghindar.
Dirinya juga tidak mengelak bahwa telah membisikan ke korbannya untuk meminta lagi.
"Sekali lagi mbak," kata mahasiswa Matematika semester 4 itu, dihadapan awak media.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Mahasiswa Kampus Negeri di Semarang Diamankan Polisi, Jadi Pelaku Begal Payudara
(TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.