Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelukan Mesra Berujung Maut, Pemuda di Jember Tewas Dianiaya Pacar dari Wanita yang Diboncengnya

Seorang pria berinisial DI (20) di Kabupaten Jember, Jawa Timur bernasib tragis. Ia tewas setelah dianiaya pemuda bernama M Richo Maulana (20).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pelukan Mesra Berujung Maut, Pemuda di Jember Tewas Dianiaya Pacar dari Wanita yang Diboncengnya
kantipurnetwork.com
Ilustrasi - Seorang pria berinisial DI (20) di Kabupaten Jember, Jawa Timur bernasib tragis. Ia tewas setelah dianiaya pemuda bernama M Richo Maulana (20). 

Sampai akhirnya, Richo menantang DI duel atau carok di sebuah tempat sepi di Dusun Badean, Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember.

Saat Richo tiba di lokasi yang disepakati, sudah ada sejumlah teman DI di lokasi tersebut.

Tanpa banyak cakap, Richo mengeluarkan sebilah pisau dari jok sepedanya. Pisau itu dipakainya untuk menusuk leher DI. DI gagal mengelak.

Setelah menganiaya DI, Richo melarikan diri memakai sepeda motornya.

Saat kabur itu, rantai sepeda motornya putus. Di sisi lain, sejumlah teman DI mengejarnya.

Richo bersembunyi di rumah seseorang di dusun tersebut. Sementara, DI dilarikan ke Puskesmas Panti, dan selanjutnya dirujuk ke RSD dr Soebandi Jember.

Peristiwa itu juga dilaporkan ke polisi. Polisi akhirnya bisa menangkap Richo di tempat persembunyiannya pada Jumat (6/5/2022) pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Pria di Sumut Suruh Orang Lempari Bus Mantan Bos dengan Batu, 1 Penumpang Tewas, Ini Motifnya

Rekomendasi Untuk Anda

DI akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat (6/5/2022) pukul 17.30 WIB.

Polisi lantas memeriksa sejumlah orang saksi, dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian perkara.

"Pisau yang dipakai untuk menusuk, masih dicari karena oleh pelaku dibuang."

"Sampai sekarang masih dicari. Sekaligus, kami masih mendalami apakah ada perencanaan dalam peristiwa itu," lanjut AKBP Hery Purnomo.

Polisi menjerat Richo memakai Pasal 351 KUHP ayat (2), dan atau ayat (3) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Panas Hati Lihat Pacar Dibonceng Pria Lain, Warga Jember Tantang Carok, Cemburu Buta Berakhir Tragis

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas