Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tahan Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Terkait Kasus Korupsi Rp 3 Miliar

Suami istri tersebut terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PNPB Rp 3 miliar

Editor: Erik S
zoom-in Kejaksaan Tahan Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Terkait Kasus Korupsi Rp 3 Miliar
KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA
suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA- Kejaksaan Negeri Blora menahan suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah.

Dua anggota polisi tersebut adalah Briptu EM dan Bripka EFJ.

Suami istri tersebut terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar.

Dalam perkembangannya, uang senilai Rp3 miliar yang diduga tidak disetorkan ke PNBP tersebut dikembalikan sebesar Rp1,4 miliar.

Baca juga: Jampidsus Serahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Korupsi Asabri ke JPU

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi di Kejaksaan Negeri Blora Rabu, (11/5/2022), menyampaikan bahwa masih ada selisih Rp 1,6 Miliar yang belum dikembalikan.

"Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021."

"Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan dan dititipkan di Rutan Blora," ucap Jatmiko.

Berita Rekomendasi

Jatmiko juga mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus tersebut.

"Kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 Milliar. Tetapi perlu digaris bawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 Miliar."

Baca juga: Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Dilimpahkan ke JPU

"Jadi kerugian yang masih di alami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 Miliar," jelasnya.

Diterangkannya, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Keduanya merupakan Suami - Istri. Suami yakni EFJ bertugas di bagian Humas Polres Blora, Sedangkan Istrinya yakni EM bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora."

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya, dikutip Tribun Jogja dari laman Tribunjateng.com.

Jatmiko menuturkan beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya beberapa kendaraan bermotor, handphone, beberapa dokumen, buku rekening.

Kronologi

Dilaporkan bahwa suami-istri anggota Polres Blora terjerat Kasus Korupsi setelah diduga tidak menyetorkan anggaran ke khas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: Siwi Widi Akui Terima Rp 647,85 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak, Duitnya Dipakai ke Korea

Kasus ini telah dilimpahkan dari penyidik Polres Blora ke Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan keterangan, dana Rp3 miliar yang tidak disetorkan ke PNBP diduga malah digunakan kedua terduga untuk investasi online.

Suami-istri anggota polisi yang diduga terlibat kasus tersebut, yakni Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani. Keduanya merupakan sepasang suami istri, laporan kompas.com dikutip Tribun Jogja hari ini.

Awal mula terkuaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat oknum anggota polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah telah dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko.

"Harusnya yang disetor ke PNBP itu setahun sekitar Rp 17.747.000.000 tapi ternyata yang disetorkan cuman Rp 14 miliar," ucap Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: KPK Selisik Dugaan Korupsi dalam Kasus Briptu Hasbudi

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," imbuh dia.

Jatmiko juga menerangkan uang negara yang tidak disetorkan ke negara tersebut ternyata malah digunakan untuk investasi online PayPal.

Menurutnya, Eka yang menjabat sebagai bendahara penerima bertugas untuk menerima PNBP dari bendahara penerima pembantu.

Namun, uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara malah dititipkan ke suaminya.

Kejaksaan menyebut alasan Eka menyetorkan uang tersebut ke suaminya, karena ia sedang mengurus anaknya yang masih kecil dan sering rewel.

"Tetapi oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee, akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," jelas dia.

Dari hasil investasi online PayPal, Fany sempat mendapatkan uang senilai Rp 150 juta. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membeli mobil yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti.

"Menurut cerita dia, setelah mendapatkan fee itu (uang yang ada di PayPal) mau ditarik lagi enggak bisa," jelas dia.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu.

"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar 3 miliar tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ujar dia.

Baca juga: Polemik Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar, KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," terang dia. Saat ini keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujar dia.

Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.

(/kim/Tribun Jateng/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Suami-istri Anggota Polres Blora Ditahan Kejari

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas