Kolonel Priyanto Ikhlas Dipecat dari TNI Angkatan Darat Karena Rusak Nama Baik Institusi
Menyesal telah merusak nama baik TNI khususnya TNI Angkatan Darat, Kolonel Priyanto terima tuntutan terhadapnya yakni pemecatan dari dinas militer.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, Mayor CHK TB Harefa, mengatakan kliennya telah menerima tuntutan oditur militer tinggi terhadapnya yakni pemecatan dari dinas militer.
Harefa mengatakan sikap tersebut karena Priyanto merasa menyesal telah merusak nama baik TNI khususnya TNI Angkatan Darat.
"Artinya untuk mencabut dari dinas TNI, kami juga sudah sepakat. Artinya ya kami sudah ikhlas lah dari terdakwa, bahwa dipecat pun terdakwa sudah terima. Karena rasa penyesalan tadi seperti yang disampaikan tadi ya. Sudah menyesal terhadap TNI, dan khususnya Angkatan Darat," kata Harefa usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Seharusnya Bisa Selamatkan Nyawa Handi dan Salsa
Baca juga: Eks Pramugari Jadi Saksi Kasus Suap Pajak, Tampil Modis di Pengadilan, Berbalut Busana Serba Putih
Ia menjelaskan pada pokoknya dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan di persidangan menyatakan sepakat dengan dakwaan oditur militer tinggi terhadap Priyanto yakni menyembunyikan jenazah.
Tim penasehat hukum, kata dia, tidak sepakat dengan dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan yang dikenakan kepada Priyanto.
"Jadi kami juga sepakat dengan oditur tentang dakwaan Pasal 181 yang membuang mayat. Sementara Pasal 340, atau 338 itu kami bantah. Karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan, kedua korban sudah meninggal dunia. Artinya, yang dibuang adalah mayat," kata dia.
Ia berharap, majelis hakim militer tinggi bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Priyanto.
"Artinya seadil adilnya sesuai dengan fakta di persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, itu pasal membuang mayat artinya tidak sesuai tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," kata dia.
Baca juga: Insiden Berdarah di Rumah Jambret, Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Tombak, Pelaku Ditembak Mati
Baca juga: Gerebek Rumah Penjambret hingga Brimob Ditusuk Tombak, Warga Jambi Dengar Rentetan Tembakan
Dalam persidangan, Priyanto mengaku menyesali perbuatannya telah membuang korban Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu Jawa Tengah.
Ia mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.
Priyanto berharap perbuatan tersebut merupakan pertama dan terakhir kalinya yang dilakukan olehnya.
Menurutnya, tindakannya itu juga telah merusak nama baik TNI khususunya Angkatan Darat.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
"Kami sangat menyesali atas apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah. Sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat," kata Priyanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.