Modus Janji Dinikahi, Pria Paruh Baya di Buteng Rudapaksa Gadis hingga Hamil, Beraksi Sejak 2015
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Pelakunya adalah pria baruh bayar berinisial LD (45).
Editor: Endra Kurniawan
![Modus Janji Dinikahi, Pria Paruh Baya di Buteng Rudapaksa Gadis hingga Hamil, Beraksi Sejak 2015](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pelecehan-2932020.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria baruh bayar berinisial LD (45).
Sementara korbannya gadis berusia 21 tahun sebut saja namanya Bunga.
Pilunya, pelaku sudah beraksi sejak tahun 2015 dimana saat itu korban masih berstatus pelajar SMP.
LD kini harus menerima nasibnya berhadapan dengan hukum setelah diamankan Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Modus Diajak Check In Hotel, Remaja 17 Tahun asal Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kasatreskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Moko, Kelurahan Moko, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 02.30 Wita.
Sedangkan korban tercatat sebagai warga Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Muna Barat (Mubar), Sultra, pada 2019 lalu.
Modus pelaku menodai korban hingga berkali-kali karena berjanji akan menikahi korban.
Astaman menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat pelaku yang saat selesai menjalankan salat Jumat mengajak korban jalan-jalan ke Raha, Kabupaten Muna.
Saat itu, pelaku mengendarai mobil bersama anaknya yang masih balita dan korban dari Walando Kecamatan Gu, Buteng menuju Mubar.
Baca juga: Viral Wanita Ditemukan Terikat di Tengah Hutan & Diduga Dirudapaksa, Ternyata Hanya Mengarang Cerita
![Seorang pria paruh baya di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial LD (45), ditangkap polisi karena kasus rudapaksa.](https://t-2.tstatic.net/sultra/foto/bank/images/Pria-Paruh-Baya-di-Buton-Tengah-Cabuli-Gadis-hingga-Hamil-Modus-Pelaku-Janji-Nikahi-Korban.jpg)
"Kemudian pelaku singgah di Desa Mabodo, Muna untuk mengecek pesanan pintu jati," kata Astaman, Selasa (10/5/2022).
"Lalu pelaku kembali menuju pulang ke Buton Tengah, tetapi saat berada di Jalan Poros Desa Lagadi, pelaku menghentikan kendaraanya untuk buang air kecil," ujarnya.
Setelah itu, pelaku kembali dan menghampiri korban yang saat itu duduk di kursi tengah mobil dan melancarkan aksinya menyetubuhi korban.
Berdasarkan keterangan, pelaku sudah berulang kali mencabuli korban sejak 2015 saat korban masih berusia 14 tahun dan masih SMP.
Baca juga: Modus Diajak Pergi ke Hutan, Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandung yang Masih SMP hingga Hamil
Hingga 2021 kemarin, korban mengaku hamil delapan bulan karena perbuatan pelaku dan berjanji akan menikahi korban.
"Motif tersangka menyetubuhi korban karena hendak menjadikan istri," ucap Astaman.
Karena perbuatannya, pelaku yang keseharian bekerja sebagai pedagang ini terancam hukuman lima tahun penjara.
Kata dia, pelaku dikenakan tuduhan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria Paruh Baya di Buton Tengah Cabuli Seorang Gadis hingga Hamil, Modus Pelaku Janji Nikahi Korban
(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.