Polda Sumatera Selatan Bantah Tolak Laporan Briptu Suci Darma Saat Melaporkan Suaminya
Polda Sumatera Selatan membantah menolak laporan Briptu Suci Darma saat melaporkan suaminya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan membantah menolak laporan Briptu Suci Darma saat melaporkan suaminya.
Dugaan penolakan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Briptu Suci Darma.
"Bukan ditolak," kata Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, Rabu (11/5/2022).
Dikatakan Tulus, pihaknya harus melihat dari segala unsur perihal setiap laporan yang dibuat oleh pelapor.
Baca juga: Briptu Suci Sebut Ada Hambatan Saat Laporkan Perselingkuhan Suaminya, Oknum ASN OKI
"Saya tidak mungkin menjelaskan ke teman-teman secara detail tentang semuanya karena bisa merugikan atau menguntungkan suatu pihak. Intinya laporan itu tidak ditolak. Kita harus melihat dua persangkaan yang mereka tuduhkan, sebetulnya pada tindakan apa yang tepat ini yang harus kita pelajari," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Polda Sumsel akan memanggil DKM selaku terlapor.
"Rencana dalam waktu dekat, minggu-minggu ini akan kita panggil," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Suci Darma (25) Polwan yang bertugas di Polda Sumsel melaporkan suaminya atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Polwan ini melaporkan suaminya, DKM (31) oknum ASN di Kabupaten OKI.
Baca juga: Siapa Oknum Polwan yang Sempat Tolak Laporan Briptu Suci Darma? Padahal Tahu sang Polwan Kini Hamil
Telah membuat laporan ke Polda Sumsel yang tak lain juga tempatnya bertugas, nyatanya upaya Briptu Suci sempat mengalami hambatan.
Hal ini diungkap, Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum Briptu Suci Darma.
"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ujarnya, Selasa (10/5/2022).
Dikatakan Titis, hal yang dikatakan penyidik menjadi kendala diantaranya menyorot soal pasal dalam persoalan ini.
Selain itu ada berbagai prosedur lain dari penyidik yang menurut Titis dan timnya tidak masuk akal.