Polisi Bebaskan 4 Demonstran Penolak DOB dan Otsus Papua, Jefry Wenda dan 2 Lainnya Masih Ditahan
LBH Papua akan menggunakan langkah mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Empat demonstran yang ditangkap terkait seruan unjuk rasa menolak pemekaran daerah otonomi baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) Papua di Kota Jayapura, dibebaskan.
Empat orang dipulangkan menyusul pemeriksaan sebagai saksi, masing-masing inisial NI, MM, A, dan IK.
Sedangkan tiga orang lainnya, termasuk Jefry Wenda selaku juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) dan penanggung jawab aksi unjuk rasa itu masih ditahan di Markas Polresta Jayapura Kota.
“Iya, empat orang telah dikeluarkan pagi ini, dan tiga orang lainnya masih ditahan,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay kepada Tribun-Papua.com, Rabu (11/5/2022).
LBH Papua akan menggunakan langkah mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini.
Baca juga: Paulus Waterpauw Akan Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Papua Barat, Sejumlah Tugas Berat Menanti
“Kami akan memakai cara dan mekanisme itu,” singkatnya.
Juru Bicara Petisi Rakyat papua (PRP) Jefry Wenda ditangkap dari kediamannya di wilayah Perumnas 4, Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022), pukul 12.00 WIT.
Polisi menduga Jefry sebagai dalang yang menyerukan ajakan aksi massa menolak DOB dan Otsus Papua, secara nasional.
Seruan itu dianggap mengandung unsur provokasi.
Baca juga: Selain Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, Ini Identitas 6 Orang Lainnya yang Ditangkap
Selain Jefry, aparat gabungan juga membekuk enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam seruan aksi unjuk rasa tersebut.
Mereka adalah Ones Suhuniap selaku Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), aktivis KNPB Omikson Balingga.
Kemudian Iman Kogoya, Marten Manggaprow, serta satu orang perempuan yang namanya masih belum diketahui, dan satu orang anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Gustav Robby Urbinas mengatakan, Jefry Wenda diciduk aparat gabungan karena diduga telah melanggar Undang-Undang ITE.
Karenanya, Jefry Wenda terancam kurungan pidana selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Dorong Pembangunan dan Kualitas SDM, Ketua Adat Anim Ha Beberkan Alasan Dukung Pembentukan DOB Papua
“Saat ini kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan di dalam status penyelidikan,” kata Gustav kepada wartawan termasuk Tribun-Papua.com, di markasnya, Selasa (10/5/2022) malam.
Meski begitu, Gustav memberi ruang pendampingan hukum bagi ketujuh orang yang sudah maupun sedang menjalani pemeriksaan.
“Nanti kita akan lihat hasilnya, tidak lebih dari 1x24 jam,” tutupnya. (*)
Penulis: Raymond Latumahina
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 4 Demonstran Penolak DOB dan Otsus Papua Dibebaskan, Jefry Wenda dan Rekannya Masih Diperiksa