Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Bali Divonis Hukuman 9,5 Tahun Penjara

Terdakwa pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi asal Bali, I Wayan Bawa Kartika (33) divonis pidana penjara 9,5 tahun.

Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Bali Divonis Hukuman 9,5 Tahun Penjara
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. Terdakwa pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi asal Bali, I Wayan Bawa Kartika (33) divonis pidana penjara sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi asal Bali, I Wayan Bawa Kartika (33) divonis pidana penjara sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun).

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/5/2022).

Dilansir Tribun Bali, Bawa Kartika diganjar pidana karena dinyatakan bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Pria asal Gianyar ini terbukti mengedarkan sabu dan ekstasi di seputaran Denpasar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan (9,5 tahun) dikurangi selama berada dalam tahanan."

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar rupiah subsidair enam bulan penjara," tegas hakim ketua, I Ketut Kimiarsa.

Terdakwa I Wayan Bawa Kartika saat menjalani sidang vonis secara daring. Pria asal Gianyar ini diganjar pidana karena dinyatakan bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Terdakwa I Wayan Bawa Kartika saat menjalani sidang vonis secara daring. Pria asal Gianyar ini diganjar pidana karena dinyatakan bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi. (Tribun Bali/Putu Candra)

Baca juga: Irjen Sambo Titipkan 136 Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba ke Brimob Untuk Dibina

Bawa Kartika dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa penuntut. Menanggapi vonis itu, baik dari terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut sama-sama menerima.

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menerima putusan, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat 3 Desember 2021, pukul 04.00 Wita.

Baca juga: Nasib Briptu Hasbudi, Oknum Polisi yang Punya Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa awalnya diperintah mengambil ekstasi oleh Oyi (DPO) di jalan Pulau Adi, Denpasar.

Berselang beberapa hari, terdakwa kembali disuruh mengambil sabu di pinggir jalan Bay Pass Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.

Selanjutnya paket ekstasi dan sabu tersebut terdakwa pecah menjadi beberapa paket kecil lalu ditempel kembali sesuai perintah Oyi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas