Polda Kaltara Sisir Tarakan, Cari Gudang Sianida Briptu Hasbudi, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Polda Kaltara dalami dugaan gudang sianida milik Briptu Hasbudi, sianida biasa digunakan penambang ilegal untuk pengolahan dan pemurnian emas.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara terus menyelidiki kasus tambang ilegal di Sekatak, milik Briptu Hasbudi.
Selain memeriksa sejumlah saksi dan menyita beragam barang bukti yang nilainya miliaran rupiah.
Penyidik juga menyisir sejumlah lokasi di Tarakan.
Hal ini dilakukan untuk mencari keberadaan gudang sianida milik Briptu Hasbudi.
Lantas apa hubungannya sianida dengan kasus tambang ilegal yang menyeret Briptu Hasbudi sebagai tersangka ?
Kasus Tambang Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Dalami Dugaan Gudang Sianida Milik Briptu Hasbudi
Kepolisian terus mendalami kasus aktivitas tambang ilegal yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi.
Briptu Hasbudi yang kini menjadi tersangka harus ditahan di Rutan Polres Bulungan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan oleh pihak kepolisian, mulai dari alat berat yang digunakan di lokasi pertambangan, hingga sejumlah barang bukti lain seperti laptop dan digital video recorder (DVR).
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut diperlukan untuk mendalami kepemilikan gudang sianida yang diduga milik tersangka Briptu Hasbudi.
Baca juga: Jejak Karir dan Media Sosial Briptu Hasbudi, Tersangka Pemilik Tambang dan Perdagangan Ilegal
Diketahui, sianida adalah alat salah satu bahan yang kerap digunakan oleh penambang ilegal di Sekatak untuk proses pengolahan dan pemurnian emas.
"Kami juga amankan DVR untuk kami analisa, karena ada alat bukti petunjuk adanya rekaman gudang sianida diduga milik HSB," kata AKBP Hendy F Kurniawan.
"Termasuk laptop yang akan kita lihat isinya terkait tindak pidana yang kita tersangkakan," ujarnya.
Polres Bulungan Pernah Ungkap Perdagangan Ilegal 27 Drum Sianiada pada Agustus 2021
Sebelumnya, pihak Polda Kaltara juga telah menyisir sejumlah lokasi di Tarakan yang diduga sebagai lokasi gudang penyimpanan sianida.
Namun pihak aparat belum berhasil menemukan lokasi gudang tersebut.
"Memang belum kita temukan tapi dari hasil alat bukti petunjuk dari alat komunikasi mereka, mereka ada menyimpan beberapa drum siandia," katanya.
Baca juga: Terjerat Kasus Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi
Sementara itu, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya benang merah, antara pengungkapan kasus perdagangan ilegal 27 drum sianida yang dilakukan Polres Bulungan pada Agustus 2021 lalu dengan kasus Briptu Hasbudi saat ini.
"Kita belum menemukan hubungannya," ujar AKBP Ronaldo Maradona.
Pihaknya mengaku masih akan mendalami lebih lanjut terkait hal tersebut dari pemeriksaan dan penyidikan yang masih berlangsung.
Polisi Ungkap Keterlibatan Briptu Hasbudi di Tambang Ilegal, Kapolres Bulungan: Sudah Jalan 2 Tahun
Polisi berhasil menangkap Briptu Hasbudi tersangka kasus tambang ilegal pada 4 Mei lalu.
Sejumlah alat berat turut diamankan dari lokasi penambangan di Sekatak, Bulungan.
Alat berat yang diamankan, antara lain, tiga unit ekskavator satu unit dozer dan dua unit dump truck dengan taksiran harga mencapai miliaran rupiah.
Selain alat berat, pihak kepolisian juga berhasil menahan sejumlah tersangka lainnya dengan peran yang berbeda saat penindakan di lokasi penambangan di Sekatak.
Menurut Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, berdasarkan hasil pemeriksaan dari sejumlah tersangka tersebut, diketahui bahwa tersangka Briptu Hasbudi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal selama dua tahun terakhir.
"Yang kami amankan ini, dari hasil pemeriksaan dari pengakuan mereka, sudah berjalan dua tahun," kata AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (10/5/2022).
"Jadi dari pertengahan 2020 lalu, itu keterangan mereka, kita harus memiliki bahan-bahan lain untuk mengonfirmasi hal tersebut," ujarnya. sambungnya.
Pihaknya mengaku masih akan mendalami lebih lanjut keterangan dari sejumlah tersangka yang telah diperiksa tersebut.
AKBP Ronaldo menyampaikan, pengembangan kasus tambang ilegal dengan tersangka Briptu Hasbudi masih terus berjalan.
Salah satunya ialah agenda pemeriksaan sejumlah pihak termasuk memeriksa pemilik konsensi pertambangan di Sekatak yakni PT BTM yang dijadwalkan ulang pada Jumat pekan ini.
Polda Kaltara Amankan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Lanjutan kasus Briptu Hasbudi, Polda Kaltara amankan barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Dua unit ekskavator berwarna oranye terparkir di parkiran Mapolda Kaltara.
Di sebelahnya terdapat dua unit dump truck yang bersebelahan dengan satu unit ekskavator dengan warna dan merk yang sama seperti dua unit ekskavator yang disebutkan di awal.
Semua kendaraan tersebut terlihat dipasangi garis polisi.
Alat berat dan kendaraan tersebut adalah barang bukti yang diamankan dari kasus tambang ilegal.
Belakangan diketahui, aktivitas dan bisnis tambang ilegal di Sekatak Bulungan dimiliki oleh oknum polisi yakni Briptu Hasbudi.
Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi
Kepada awak media, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut, sejumlah alat berat yang diamankan di Mapolda Kaltara nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Kalau ekskavator ini merk Hitachi ini satunya Rp 2,5 miliar, ini ada tiga tinggal dikali saja," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).
"Dump truck sekitar Rp 600 juta," ujarnya.
Selain tiga ekskavator dan dua unit dump truck, pihak Polda Kaltara juga telah mengamankan satu unit dozer merk Komatsu.
Tetapi dozer tersebut tidak terparkir di Mapolda Kaltara melainkan masih berada di TKP di Sekatak, "kalau dozer-nya masih di sana, itu rusak," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.
Selain alat berat, pihak kepolisian juga telah mengamankan alat-alat lainnya yang digunakan untuk pengolahan emas di Sekatak.
Di antaranya, dua kaleng sianida yang sudah dalam kondisi terpakai, satu karung berisikan tanah yang belum diolah.
Selain di Bulungan, pihak kepolisian sebelumnya juga telah mengamankan aset milik Briptu Hasbudi di Tarakan.
Sebut saja, satu unit mobil Honda Civic, satu unit mobil Toyota Alphard dan belasan speedboat.
Aset-aset Hasbudi yang sudah diamankan di Tarakan tersebut, jika ditotal, maka nominalnya dapat menyentuh angka miliaran rupiah, mengingat satu unit Toyota Alphard keluaran terbaru saja harganya bisa menyentuh Rp 1,06 miliar.
Berikut ini sejumlah barang dan aset yang diamankan dari Briptu Hasbudi:
Diamankan di Bulungan:
- 3 Unit Excavator Pc 200
- 1 Unit Dozer Merk Komatsu
- 2 Unit Dump Truck
Diamankan di Tarakan:
- 1 Unit Toyota Alphard
- 1 Unit Honda Civic
- 11 Unit speedboat
KPK Selisik Dugaan Korupsi dalam Kasus Briptu Hasbudi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Polda Kalimantan Utara dalam menangani kasus Briptu Hasbudi.
Lembaga antirasuah akan menyelisik lebih jauh adannya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
“Saya kira KPK Bisa mengkaji lebih jauh kasus ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Ali mengatakan penelusuran KPK itu bisa dimulai karena Hasbudi diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal.
Menurut dia, banyak praktik korupsi yang terjadi pada sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.
KPK, lanjut Ali, akan masuk dari sektor tambang tersebut.
“Ini menarik karena isu terkati sumber daya alam menjadi perhatian KPK,” kata Ali.
Baca juga: Insiden Berdarah di Rumah Jambret, Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Tombak, Pelaku Ditembak Mati
Baca juga: Kondisi Terkini Kanit Resmob Polda Jambi AKP Silaen yang Ditusuk Tombak Ikan oleh Penjambret
Selain soal dugaan korupsi, Ali mengatakan KPK juga akan membantu Polda Kaltara untuk menelusuri aset Hasbudi.
Dia bilang KPK memiliki unit baru yaitu penelusuran aset dan akuntansi forensik yang bisa membantu dalam penelusuruan.
“Nanti kami akan koordinasi lebih jauh,” kata dia.
Briptu Hasbudi adalah anggota Polda Kaltara yang menjadi sorotan karena harta kekayaannya.
Dia diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas.
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, saat penggeledahan rumah Briptu Hasbudi ditemukan dokumen yang terdapat kegiatan ilegal, diduga balpres bekas, dan narkoba.
Sehingga Polda Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Bea Cukai, lalu ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.
“Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” kata Daniel dalam konferensi pers, dipantau melalui Instagram resmi @polda_kaltara, Senin (9/5/2022).
Berdasarkan temuan kontainer tersebut, permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas 17 kontainer pada Jumat, 6 Mei 2022.
Aktivitas ini tidak sesuai dengan Pasal Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Juncto Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, maka ancaman lima tahun penjara telah menanti.
Kemudian juga dengan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Briptu Hasbudi Ditangkap di Bandara
Seorang oknum polisi diamankan dengan tangan terborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (4/5/2022).
Foto saat oknum polisi tersebut diamankan sempat beredar luas di media sosial.
Oknum polisi itu berinisial Briptu H (Hasbudi) bertugas di Ditpolairud Polda Kaltara.
Belakangan diketahui, Briptu H diamankan terkait aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri."
"Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis, (5/5/2022), seperti dilansir Kompas.com.
Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Tambang Emas Ilegal
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di Desa Sekatak Buji.
Polisi kemudian mendatangi lokasi pada 30 April 2022.
Di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan material emas dengan metode rendaman.
Polisi juga menangkap lima orang di lokasi penambangan emas ilegal tersebut.
Mereka berperan menjadi koordinator, mandor, penjaga bak, dan sopir truk.
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan temuan aktivitas penambangan itu lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan pertambangan emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM).
Hasilnya, lokasi penambangan itu bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal.
"Jenis pekerjaannya yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," jelasnya. (tribun network/thf/TribunKaltara)