Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polres Mesuji Lampung Amankan Pengunggah Video Berkonten SARA 

Pelaku diamankan oleh polisi karena telah mengunggah video bermuatan SARA di media sosial Facebook milik ya pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Mesuji Lampung Amankan Pengunggah Video Berkonten SARA 
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Polres Mesuji mengamankan seorang pelaku pengunggah video bermuatan SARA. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung M Rangga Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG –  Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya mengamankan pria berinisial AI (40) yang mengunggah video berkonten SARA. 

Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Sungai Badak, Mesuji, pada Rabu (11/5/2022) kemarin.

Penangkapan pelaku pengunggah video berkonten SARA itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

"Adapun identitas dari pelaku sendiri berinisial AI (40) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, ia di amankan saat berada di rumahnya," ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Dikatakan oleh Fajrian, pelaku diamankan oleh polisi karena telah mengunggah video bermuatan SARA di media sosial Facebook milik ya pada Selasa, 10 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Polisi di Lampung Diteriaki Maling dan Mobil Dirusak, Berawal Hendak Ciduk Pelaku Curanmor

Sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Media Sosial.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kronologis penangkapan berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor beserta saksi-saksi.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mencari barang bukti berupa video yang ada pada akun Facebook milik pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui alamat dan keberadaan pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama TEKAB 308 Polres Mesuji mendatangi rumah pelaku," jelasnya.

Kemudian kepolisian melakukan penangkapan beserta barang bukti 1 unit handphone OPPO A35 warna hitam dan 1 helai sweater warna putih polos.

"Saat diamankan selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Mesuji Mengamankan Pelaku Pengunggah Video Bermuatan SARA

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas