Suami Istri Berprofesi Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Sempat Kembalikan Rp 1,4 M
Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai polisi harus berurusan dengan hukum. Keduanya menyelewengkan uang negara Rp 3 miliar.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai polisi harus berurusan dengan hukum.
Keduanya ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021.
Total uang yang digelapkan keduanya senilai Rp 3 miliar.
Kedua oknum polisi itu yakni Briptu EM dan Bripka EFJ.
Keduanya merupakan anggota Polres Blora, Jawa Tengah.
Saat ini, pasangan suami istri itu ditahan di Kejaksaan Negeri Blora.
Dari jumlah Rp 3 miliar itu, keduanya telah mengembalikan sebesar Rp 1,4 miliar.
Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 Miliar yang belum dikembalikan.
Baca juga: Kronologi 2 Pegawai Pemko Palangkaraya Palak Anggota Polisi, Berakhir dengan Pengeroyokan
Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi di Kejaksaan Negeri Blora Rabu, (11/5/2022).
"Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021."
"Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan dan dititipkan di Rutan Blora," ucap Jatmiko.
Jatmiko juga mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus tersebut.
"Kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 Milliar. Tetapi perlu digaris bawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 Miliar."
"Jadi kerugian yang masih di alami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 Miliar," jelasnya.
Diterangkannya, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Sopir Elf di Grobogan Jateng Mengaku Dimintai Uang Rp 24 Juta oleh Oknum Polisi: Ini Kasusnya
Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Keduanya merupakan suami istri. Suami yakni EFJ bertugas di bagian Humas Polres Blora, Sedangkan Istrinya yakni EM bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora."
"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Jatmiko menuturkan beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya beberapa kendaraan bermotor, handphone, beberapa dokumen, buku rekening.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sepasang Oknum Polisi Polres Blora Ditahan Karena Korupsi Rp 3 Miliar
(TribunJateng.com/Ahmad Mustakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.