Kasus PMK Ditemukan di Lombok Tengah, Pasar Hewan Ditutup Sementara
Tim Polda NTB bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah turun tangan membantu Pemda menangani kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Ditreskrimsus Polda NTB bersama Satreskrim Polres Lombok Tengah turun tangan membantu Pemda menangani kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Jumat (13/5/2022).
Kasus PMK ini terjadi di sejumlah kandang kolektif kelompok tani ternak.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam siaran persnya mengatakan, penyakit mulut dan kuku ini terdapat di dua kandang kelompok tani ternak di Lombok Tengah.
Diantaranya kandang kolektif Kelompok Tani Tunas Urip, Dusun Pejongah, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah.
Kemudian kandang kolektif Kelompok Tani Raju Rame, Dusun Palak, Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
"Kita akan bantu pemerintah menangani kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak para petani ini," kata Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: PMK Mewabah, Pengiriman Ribuan Sapi dari Bima ke Jabodetabek untuk Idul Adha Terkendala
"Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini menular, jika tidak segera ditangani, akan menyebar ke ternak yang lain," tambahnya.
Solusi sementara yang ditawarkan Polda NTB untuk kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini yakni karantina hewan yang terjangkit agar tidak menyebar.
"Sementara belum ditemukan solusinya, kita harus karantina Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini," kata Artanto.
Lebih lanjut Artanto menjelaskan, PMK adalah penyakit hewan menular bersifat akut disebabkan virus tipe A dari famili picornaviridae genus apthohirus yang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.
Tanda klinis penyakit PMK diantaranya deman tinggi (39-410c), keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa.
Luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah. Ternak tidak mau makan, pincang, luka pada kaki berakhir dengan lepasnya kuku.
Kemudian sulit berdiri, gemetar, hewan ternak bernapas lebih cepat.
"Situasi penyakit PMK di Indonesia sejak tahun 1986 telah dinyatakan bebas dari penyakit PMK dan telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai negara bebas penyakit PMK pada tahun 1990," jelasnya.
"Kasus PMK di wilayah Lombok Tengah pertama kali dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022," ungkapnya.
Dengan laporan hewan ternak diduga mengalami gejala PMK, Dinas Pertanian Lombok Tengah melakukan pengobatan dan penyemprotan pada ternak di Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.
"Dari 10 persen populasi sapi potong di Desa Kelebuh yang diduga mengalami gejala PMK, telah dikirim enam sampel untuk di uji lab di Balai Besar Veteriner Denpasar," terang Artanto.
Dari hasil uji lab, telah keluar 5 sampel dinyatakan positif PMK dan 1 dinyatakan negatif.
Rencana tindak lanjut, tetap melakukan pendampingan terhadap kebijakan berupa pengebalan, pengobatan, dan penyemprotan disinfektan terhadap hewan yang diduga mengalami PMK.
Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap ketersediaan, harga serta produk turunan daging sapi di pasaran.
Polisi juga akan melakukan antisipasi penjualan ternak sakit yang diduga mengalami PMK.
"Kita akan melakukan penutupan sementara pasar hewan sebagaimana surat edaran bupati yang akan diterbitkan," pungkasnya.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyeberan penyakit lebih luas.
(*)