LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Kematian Tahanan di Polresta Deliserdang
Kematian Ragil menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pihak keluarga serta masyarakat khususnya Deliserdang.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, meminta Polda Sumut mengusut tuntas kasus kematian tersangka dugaan tindak pidana pencabulan di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang pada Rabu (11/5/2022) lalu.
Kematian Irwanto alis Muhammad Ragil menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar pihak keluarga serta masyarakat khususnya Deliserdang.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, seperti diberita di media, kejanggalan meninggalnya Irwanto alis Muhammad Ragil disampaikan oleh pihak keluarga yang bernama Kasman Harahap.
"Di mana pihak keluarga menjelaskan secara logikanya melihat kejadian itu menimbulkan kejanggalan-kejanggalan," katanya, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: 9 Pelaku Penusukan 3 Remaja Usai Bermain Futsal di Medan Adalah Anak di Bawah Umur
Lanjut Irvan LBH Medan menduga meninggalnya Irwanto alis Muhammad Ragil syarat akan kejanggalan, hal tersebut bukan tanpa alasan.
"Berdasarkan informasi yang diterima LBH Medan dari rekan media yang telah mewawancarai pihak keluarga dan foto-foto korban bahwa adanya kejanggalan. Pascajenazah korban dibawak ke rumah, keluarga korban penasaran dan membuka kain kafan Irwanto ternyata ketika diperiksa, diduga tubuh korban Irwanto penuh lebam atau memar. Adapun diketahui korban ada memar di pinggang dan di lengan termasuk di dekat rusuk korban,"ungkapnya.
LBH Medan juga menyoroti dugaan kejanggalan lainya yang dialami korban, sambungnya, diketahui korban diduga ditangkap di daerah karo atas dugaan tindak pidana pencabulan pada Selasa tanggal 10 Mei 2021, sekitar siang hari dan pasca penangakapan tersebut korban dibawak ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keteranganya sebagai tersangka.
"Korban diperiksa mulai sore hingga pagi esok harinya. Artinya pemeriksaan tersebut sudah barang tentu dibawah pengawasan penyidik dan atau penyidik pembantu, kata Irvan.
Baca juga: Dua Kurir Sabu 22 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup: Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati
Tidak hanya itu saja, lanjutnya, LBH Medan menduga ada kejanggalan pada prosedur pemeriksaan korban.
Pertama, Irwanto diperiksa tanpa didamping penasehat hukum, yang mana seharusnya itu dilakukan mengingat masa hukuman lebih dari 5 tahun.
Sebagaimana amanat Pasal 56 ayat (1) KUHAP “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
"Artinya jika meninggalnya Irwanto sebegaimana dikatakan pihak Polresta Deliserdang diduga karena bunuh diri, sudah dapat dipastiakn hal tersbut tidak akan terjadi jika saat pemerikasaan didamping oleh penasehat hukum. Hal ini jelas menggambarkan adanya dugaan kesalahan prosedur pihak Polresta Deliserdang saat melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), meminta pihak polda sumut mengusut tuntas dan transparan perkaranya," tegasnya.
Baca juga: Dua Kurir Sabu 22 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup: Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati
Lalu, sambung Irvan, ditemukanya banyak lebam dan memar pada tubuh Irwanto di antaranya pada bagian pinggang dan lengan korban termasuk dekat rusuk.
Kejanggalan ini sudah seharusnya dijelaskan pihak Polresta Deliserdang kepada keluarga Irwanto dan publik.
"Apakah memang bunuh diri atau diduga adanya penyiksaan terhadap korban. Jika nanti ditemukannya adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik maka Polda Sumut harus berlaku adil dan tegas. Hal itu untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban dan menghindari prespektif negatif masyarakat," ucap Iravn.
"LBH Medan menduga kejanggalan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 D, KUHP Pasal 351 ayat (3), Pasal 18 ayat (4) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia) dan Undang-undang No: 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," sambungnya mengakhiri.
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Irwanto di Ruang Kasubnit Polresta Deliserdang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.