Rumah Digeledah, Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi
Keluarga bandar narkoba di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara menyerang anggota polisi saat dilakukan penggerebekan.
Editor: Theresia Felisiani
Mereka telah ditahan.
Satu tersangka lagi, adik SY, berinisial DT (24) masih buron dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Jepara.
Baca juga: Viral Bakso Tikus di Karawang, Polisi Turun Tangan, Bakso Dibawa ke Laboratorium, Ini Hasilnya
Baca juga: Sakit Hati Bagian Sensitif Istrinya Dipegang, Pria di Kendari Bacok Tetangga Pakai Parang
Baca juga: Kisah Pawang Ular Digigit Piton Delapan Meter di Hutan Konservasi Riau hingga Urat Kakinya Sobek
Rozi menambahkan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Ertiga berkelir hitam, 1 tongkat kayu, 1 buah spion mobil, 1 kemeja warna hijau, dan 1 kaos singlet warba putih.
"Pasal 214 KUHP juncto Pasal 213 KUHP juncto Pasal 211 KUHP juncto Pasal 212 KUHP," terangnya.
Tiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi, 1 Orang Masih Buron!,