Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Digeledah, Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi 

Keluarga bandar narkoba di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara menyerang anggota polisi saat dilakukan penggerebekan. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rumah Digeledah, Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi 
YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat konferensi pers terkait tiga tersangka yang menyerang polisi saat penggrebekan bandar narkoba di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Keluarga bandar narkoba di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara menyerang anggota polisi saat dilakukan penggerebekan

Akibatnya Satresnarkoba Polres Jepara menetapkan sejumlah tersangka yang merupakan keluarga bandar narkoba.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menyampaikan kronologi kejadian.

Anggota Satresnarkoba sudah menangkap tersangka berinisial  SY (52) di rumahnya pada Jumat (6/5/2022) sore.

Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Tangan tersangka juga sudah diikat dengan kabel tis.

"Kemudian pelaku dibawa ke belakang rumah untuk mencari barang bukti lain yang dibuang.

Baca juga: Vertigo Kambuh, Pengendara Honda Brio Tabrak 7 Motor Tukang Ojek Makam Sunan Giri Gresik 

Baca juga: Viral Video Siswa di Pinrang Tampar Wajah Kekasih di Dalam Kelas, Sekolah dan Polisi Turun Tangan 

Baca juga: Kerap Lembar Batu ke Kendaraan Jika Tak Diberi Uang, Pria di Rokan Hulu Riau Ditangkap Polisi

BERITA REKOMENDASI

Sementara, petugas yang lain melakukan penggeledahan di dalam rumah.

Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapat perlawanan dari keluarga tersangka," kata AKP Rozi saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/5/2022).

Para tersangka, kata Rozi, juga berusaha merebut ponsel tersangka yang diamankan polisi.

Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan tindak kekerasan terhadap polisi.

Di tengah keributan itu, tersangka SY sempat melarikan diri dalam keadaan tangan terikat kabel tis.


Buntut dari kejadian ini polisi sudah menahan tiga tersangka yang melakukan penyerangan.

Mereka yakni M (50) istri tersangka SY, serta  dua anak tersangka SY, terdiri laki-laki dan perempuan berinisial AN (22) dan AM (18).

Mereka telah ditahan.

Satu tersangka lagi, adik SY, berinisial DT (24) masih buron dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Jepara.

Baca juga: Viral Bakso Tikus di Karawang, Polisi Turun Tangan, Bakso Dibawa ke Laboratorium, Ini Hasilnya

Baca juga: Sakit Hati Bagian Sensitif Istrinya Dipegang, Pria di Kendari Bacok Tetangga Pakai Parang 

Baca juga: Kisah Pawang Ular Digigit Piton Delapan Meter di Hutan Konservasi Riau hingga Urat Kakinya Sobek 

Rozi menambahkan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Ertiga berkelir hitam, 1 tongkat kayu, 1 buah spion mobil, 1 kemeja warna hijau, dan 1 kaos singlet warba putih.

"Pasal 214 KUHP juncto Pasal 213 KUHP juncto Pasal 211 KUHP juncto Pasal 212 KUHP," terangnya.

Tiga tersangka  terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi, 1 Orang Masih Buron!

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas