Rumah Digeledah, Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi
Keluarga bandar narkoba di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara menyerang anggota polisi saat dilakukan penggerebekan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Keluarga bandar narkoba di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara menyerang anggota polisi saat dilakukan penggerebekan.
Akibatnya Satresnarkoba Polres Jepara menetapkan sejumlah tersangka yang merupakan keluarga bandar narkoba.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menyampaikan kronologi kejadian.
Anggota Satresnarkoba sudah menangkap tersangka berinisial SY (52) di rumahnya pada Jumat (6/5/2022) sore.
Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Tangan tersangka juga sudah diikat dengan kabel tis.
"Kemudian pelaku dibawa ke belakang rumah untuk mencari barang bukti lain yang dibuang.
Baca juga: Vertigo Kambuh, Pengendara Honda Brio Tabrak 7 Motor Tukang Ojek Makam Sunan Giri Gresik
Baca juga: Viral Video Siswa di Pinrang Tampar Wajah Kekasih di Dalam Kelas, Sekolah dan Polisi Turun Tangan
Baca juga: Kerap Lembar Batu ke Kendaraan Jika Tak Diberi Uang, Pria di Rokan Hulu Riau Ditangkap Polisi
Sementara, petugas yang lain melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapat perlawanan dari keluarga tersangka," kata AKP Rozi saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/5/2022).
Para tersangka, kata Rozi, juga berusaha merebut ponsel tersangka yang diamankan polisi.
Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan tindak kekerasan terhadap polisi.
Di tengah keributan itu, tersangka SY sempat melarikan diri dalam keadaan tangan terikat kabel tis.
Buntut dari kejadian ini polisi sudah menahan tiga tersangka yang melakukan penyerangan.
Mereka yakni M (50) istri tersangka SY, serta dua anak tersangka SY, terdiri laki-laki dan perempuan berinisial AN (22) dan AM (18).
Mereka telah ditahan.
Satu tersangka lagi, adik SY, berinisial DT (24) masih buron dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Jepara.
Baca juga: Viral Bakso Tikus di Karawang, Polisi Turun Tangan, Bakso Dibawa ke Laboratorium, Ini Hasilnya
Baca juga: Sakit Hati Bagian Sensitif Istrinya Dipegang, Pria di Kendari Bacok Tetangga Pakai Parang
Baca juga: Kisah Pawang Ular Digigit Piton Delapan Meter di Hutan Konservasi Riau hingga Urat Kakinya Sobek
Rozi menambahkan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Ertiga berkelir hitam, 1 tongkat kayu, 1 buah spion mobil, 1 kemeja warna hijau, dan 1 kaos singlet warba putih.
"Pasal 214 KUHP juncto Pasal 213 KUHP juncto Pasal 211 KUHP juncto Pasal 212 KUHP," terangnya.
Tiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi, 1 Orang Masih Buron!,