Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Bagian Sensitif Istrinya Disentuh, Pria di Kendari Bacok Tetangga Pakai Parang

Amarah LE (38) tak terbendung setelah mengetahui bagian sensitif istrinya dipegang tetangganya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Terima Bagian Sensitif Istrinya Disentuh, Pria di Kendari Bacok Tetangga Pakai Parang
TribunSultra/Fadli Aksar
Seorang pria berinisial LE (38) membacok tetangganya di kawasan THR Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden pembacokan tersebut, dipicu terduga pelaku yang kesal lantaran korban meremas bagian sensitif istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Amarah LE (38) tak terbendung setelah mengetahui bagian sensitif istrinya dipegang tetangganya.

LE membacok tetangganya berinisial LS (63) yang diduga sudah melakukan hal tak patut terhadap istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelum terjadi pembacokan, LE sudah beberapa hari mencari LS.

Hingga akhirnya sepulang dari kebun, LE pun berjumpa dengan LS yang sedang duduk sambil minum-minuman keras bersama rekannya.

LE pun mendatangi LS dengan membawa sebilah parang.

“Ini orang tua ada masalah dengan saya,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menirukan ucapan LE, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: Persaingan Ekonomi, Pasangan Suami Istri di Sumatera Selatan Menjadi Korban Pembacokan

BERITA REKOMENDASI

“Dia pegang-pegang istriku, kalau ada yang ikut campur saya potong-potong,” kata AKP Fitrayadi kembali menirukan ucapan LE.

Sebelumnya, LE membacok LS di kawasan THR, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.00 wita.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Satreskrim Polresta Kendari pun mengamankan pelaku.

Baca juga: Kronologi Sopir Truk Dibacok Begal di Cilincing

Akibat perbuatannya, LE ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP.


“Tersangka terancam penjara 2 tahun 8 bulan,” ujar AKP Fitrayadi.

Pegang Bagian Sensitif

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas