FAKTA Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto: Penyebabnya Human Error, Korban Tewas Jadi 15 Orang
Korban meninggal dalam kecelakaan maut di Tol Mojokerto bertambah menjadi 15 orang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bus pariwisata (PO Ardiansyah) mengalami kecelakaan di ruas jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712), Senin (16/5/2022).
Berdasarkan informasi, 25 orang dalam rombongan bus tersebut berasal dari Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
Puluhan penumpang tersebut baru saja melakukan perjalanan wisata dari kawasan Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah, sejak Sabtu (14/5/2022).
Pada Senin pagi, rombongan bus tersebut sedang menuju arah pulang.
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto-Surabaya Jadi 15 Orang, 4 Jenazah telah Dipulangkan
Baca juga: Imbas Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto Buat Macet Sepanjang 2 Km, Setengah Ruas Jalan Dibuka
Berikut fakta-fakta terbaru kecelakaan maut tersebut sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Akibat Human Error
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan penyebab kecelakaan tunggal tersebut karena kesalahan manusia (human error).
Sopir yang mengemudikan bus tersebut diduga dalam keadaan lelah sehingga menyebabkan kondisi mengantuk.
"Sementara data lapangan yang kami dapatkan, penyebab laka ini human error."
"Jadi sopir cadangan ini kelelahan atau kemungkinan juga mengantuk," katanya di Mapolda Jatim, Senin, dilansir TribunJatim.com.
Baca juga: 9 Warga Benowo Surabaya Dikabarkan Tewas akibat Kecelakaan Maut Bus Ardiansyah
Baca juga: Identitas 7 Korban Tewas & 10 Luka Ringan Hingga Luka Berat akibat Kecelakaan Maut di Karawang
Saat melintasi KM 712.200, laju bus tersebut sudah dalam keadaan oleng atau tidak stabil.
Kemudian, setibanya di KM 712.400, bus langsung menabrak papan reklame yang berada di bahu kiri jalan, hingga ringsek lalu terguling.
Korban Meninggal Jadi 15 Orang
Dikutip dari TribunJatim.com, korban meninggal dalam kecelakaan maut di Tol Mojokerto bertambah menjadi 15 orang.
Data sementara korban meninggal di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, yakni:
1. Titis Hermi, Jalan Benowo 2/II
2. Ainur Rofiq, Jalan Benowo 3 /29
3. Andik (alamat belum diketahui)
4. Nita Ning Agustin Jalan Benowo, Kota Surabaya
5. Diany Astrelia Jalan Benowo, Kota Surabaya
6. Andika Jalan Benowo, Kota Surabaya
7. Belum terindentifikasi
8. Belum terindentifikasi
9. Belum terindentifikasi
10. Belum terindentifikasi
11. Belum terindentifikasi
12. Belum terindentifikasi
13. Belum terindentifikasi
Korban meninggal di RSUD RA Basoeni:
14. Anak laki-laki usia 9-10 tahun
Korban meninggal di rumah sakit Ciko, Kabupaten Sidoarjo:
15. Belum terindentifikasi
Jenazah Korban Kecelakaan Mulai Dibawa ke Rumah Duka
Berdasarkan pantauan Surya.co.id, satu jenazah pertama tiba di rumah duka pada Senin sekitar pukul 13.50 WIB.
Jenazah tersebut diketahui bernama Nita Agustin warga Benowo Krajan, Surabaya.
Tak lama dari kedatangan jenazah Nita, satu jenazah menyusul dengan mobil ambulans dari Mojokerto.
Jenazah kedua itu adalah Andik Suyanto yang merupakan suami dari Nita Agustin.
Keduanya terpisah setelah keluarga Andik meminta jenazahnya dimakamkan di Kedamean, Gresik.
Sementara, jenazah Nita akan dimakamkan di TPU Benowo yang tak jauh dari rumahnya.
Baca juga: Penyebab Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto karena Human Error, Sopir Cadangan Diduga Mengantuk
Baca juga: Mobil Kasatpol PP Mamuju Tengah Kecelakaan, Terjun Bebas ke Sungai Sedalam 5 Meter
Jasa Raharja Jamin Santunan ke Korban
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.
Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," tuturnya, Senin, dikutip dari Surya.co.id.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp 20.000.000 dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50.000.000.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Mohammad Romadoni) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin/Wiwit Purwanto)