Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau

Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kedua kakinya karena mencoba melawan petugas saat diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tembak Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Mahasiswi di Lubuklinggau
DOKUMENTASI POLRES LUBUKLINGGAU E
Eko Sutiono pelaku perampokan dan rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau ditangkap lagi nyabu. Tersangka diamankan di Polres Lubuklinggau, Senin (16/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel  Eko Hepronis

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan pelaku perampokan dan rudapaksa mahasiswi di Lubuklinggau.

Pelaku bernama Eko Sutiono (30) warga Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel).

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Talang Jawa Kanan SS belakang KFC, Minggu (15/5/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kedua kakinya karena mencoba melawan petugas saat diamankan.

Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan, penangkapan bermula setelah Tim Macan Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan pascamendapat laporan dari korban.

Setelah mendapat laporan Tim Macan langsung melakukan pengejaran, kemudian setelah melakukan penyelidikan hasilnya pelaku diketahui sedang berada di rumahnya.

Baca juga: Aparat Polres Lubuklinggau Ancam Lakukan Ini pada Pelaku Rudapaksa dan Perampokan Mahasiswi

Berita Rekomendasi

Tim Macan langsung melaku penggerebekan, didapat pelaku sedang menikmati narkoba jenis sabu bersama teman-temannya.

Saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan, kemudian Tim Macan menembak kedua kaki pelaku.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi membenarkan bahwa pelaku ditangkap bersama ketiga temannya.

"Setelah kita amankan pelaku mengakui perbuatannya, telah merampok dan rudapaksa (memperkosa) korban," ungkap Romi pada wartawan, Senin (16/5/2022).

Romi menjelaskan hasil pengembangan tersangka merupakan resedivis kasus 365 atau kasus yang sama.

Bahkan saat itu korbannya merupakan seorang anak-anak.

"Pelaku ini merupakan resedivis kasus yang sama, saat itu korbannya merupakan seorang anak-anak," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas