Sopir Bus Kecelakaan Maut di Mojokerto Jalani Tes Urine, Polisi Dalami Unsur Kelalaian
Sopir bus pariwisata PO Ardiansyah S 7322 UW yang terlibat kecelakaan maut hingga merenggut 14 korban dan 19 orang menjalani tes urine
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Sopir bus pariwisata PO Ardiansyah S 7322 UW yang terlibat kecelakaan maut hingga merenggut 14 korban dan 19 orang di jalan tol Surabaya-Mojokerto menjalani tes urine di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (16/5/2022).
Sopir asli bernama Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga asal Gadeng Watu, Menganti, Gresik. Sementara sopir cadangan Adhe Firmansyah asal Sememi, Gresik.
Sedangkan, sopir cadangan Adi Firmansyah (29) warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya yang terlibat kecelakaan mengalami luka kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap dua sopir bus terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal di ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan untuk hasilnya nanti akan disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan," kata Heru kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Heru mengungkapkan tes urine terhadap sopir bus ini merupakan rangkaian penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tunggal bus pariwisata di tol Sumo.
"Kita masih menunggu hasil tes urine karena nanti bisa ketahui kondisi Driver atau sopir secara detail pada saat mengemudi kendaraan bus sebelum kejadian kecelakaan," ungkapnya.
Menurut dia, pemeriksaan juga ditekankan terutama potensi adanya unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi: Sopir Akui Mengantuk
Apabila ditemukan unsur kelalaian pengemudi bus dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.
Iklan untuk Anda: Ibu rumah tangga ditelan oleh python raksasa berhasil melarikan diri
Advertisement by
Namun jika ada unsur kesengajaan dari pengemudi bus maka yang bersangkutan dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP sekitar enam tahun kurungan pidana.
"Potensi tersangka, iya mengarah ke sana namun kita masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan," ucap Heru.
Sebelumnya, Polisi Satlantas Polres Mojokerto Kota memeriksa sopir bus terkait kecelakaan bus pariwisata yang merenggut korban jiwa di jalur A KM 712+400 jalan tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022).
Ada dua sopir bus yakni sopir asli bernama Adi Ardiyanto (31) warga Menganti, Gresik dan Adi Firmansyah (29) sopir cadangan, warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.