Disnakertrans NTB Beberkan Modus Oknum Perdagangan Orang
Dalam aksinya, Disnakertrans NTB telah memetakan modus yang dilakukan oleh para oknum.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi memperingatkan untuk waspadai beragam modus yang dilakukan oknum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebagai salah satu daerah pemasok Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia, praktek human trafficking atau TPPO ini masih kerap ditemukan.
Bulan ini saja disebut Aryadi, ada lima orang yang terindikasi TPPO dan tengah diproses oleh Polda NTB.
Baca juga: Pekerja Migran Non Prosedural di NTB Rawan Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Baca juga: BSU Kemenaker Akan Diberikan ke 8,8 Juta Pekerja, Ini Syarat dan Ketentuannya
Dalam aksinya, Disnakertrans NTB telah memetakan modus yang dilakukan oleh para oknum.
Modus yang dilakukan oleh para oknum yakni saat proses perekrutan yang dilakukan perorangan dan bukan perusahaan.
“Ini individu melakukan perekrutan dengan mencari di desa-desa diberangkatkan seolah-olah sebagai pelancong yang jauh diberikan uanh terlebih dulu tau-tau diberangkatkan secara non prosedural dengan paspor umum,” kata Aryadi, Mataram, Selasa 17 Mei 2022.
Setelah diberangkatkan para PMI ini justru tidak ditempatkan pada negara sesuai perjanjian.
“Ya modusnya seperti itu, dijanjikan ke Abu Dhani tau-tau nanti dikirim ke Suriah,” jelasnya.
Kasus semacam ini lantas diidentifikasi sebagai TPPO.
Informasi terkait prosedur PMI, diakui Aryadi tidak menyentuh hingga ke desa.
Sehingga, oknum individu non perusahaan yang mengaku sebagai calo kemudian menjanjikan pekerjaan di luar negeri.
Tak jarang oknum ini memberikan uang bayaran terlebih dahulu kepada para korban.
“Nanti dia diajari dalam proses itu, ini diberikan uang oleh majikan. Setelah di sana dikasih gaji yang besar,” ujar Aryadi.
Dengan iming-iming tersebut lantas para PMI non prosedural ini tergiur lalu diberangkatkan ke Pulau Jawa untuk dibuatkan paspor pelancong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.