Usut Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Polisi Lakukan Tes Urine Terhadap Sopir Bus
Polisi melakukan tes urine terhadap sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Jawa Timur.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Polisi melakukan tes urine terhadap sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Jawa Timur.
Tes urine dilakukan di Mapolres Mojokerto terhadap sopir Bus Ardiansyah S 7322 UW dalam rangka penyelidikan kecelakaan maut yang merenggut nyawa 14 orang.
Sopir asli bernama Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga asal Gadeng Watu, Menganti, Gresik.
Sementara Sopir cadangan Adhe Firmansyah asal Sememi, Surabaya.
Sedangkan, sopir cadangan Adi Firmansyah (29) warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya yang terlibat kecelakaan mengalami luka kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap dua sopir bus terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal di ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto.
Baca juga: Sopir Bus dalam Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Ngaku Ngantuk, Kini Berpotensi Jadi Tersangka
"Sudah kita lakukan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan untuk hasilnya nanti akan disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan," jelasnya, Senin (16/5/2022).
Heru mengungkapkan tes urine terhadap sopir bus ini merupakan rangkaian penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tunggal bus pariwisata di tol Surabaya-Mojokerto.
"Kita masih menunggu hasil tes urine karena nanti bisa ketahui kondisi Driver atau sopir secara detail pada saat mengemudi kendaraan bus sebelum kejadian kecelakaan," katanya.
Baca juga: Usut Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Polisi Lakukan Tes Urine Sopir, Potensi Adanya Unsur Kelalaian
Menurut dia, pemeriksaan juga ditekankan terutama potensi adanya unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
Apabila ditemukan unsur kelalaian pengemudi bus dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.
Namun jika ada unsur kesengajaan dari pengemudi bus maka yang bersangkutan dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP sekitar enam tahun kurungan pidana.
"Potensi tersangka, iya mengarah ke sana namun kita masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan," ucap Heru.
Sebelumnya, Polisi Satlantas Polres Mojokerto Kota memeriksa sopir bus terkait kecelakaan bus pariwisata yang merenggut korban jiwa di jalur A KM 712+400 jalan tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022).