Warga Deliserdang Sumut Protes Hasil Pilkades: Diduga Penuh Kecurangan
Warga memprotes hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Warga memprotes hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Pilkades tersebut digelar pada 18 April lalu.
Puluhan warga Desa Cinta Damai Kecamatan Percut Seituan kemudian menggeruduk kantor Bupati Deliserdang Rabu, (18/5/2022).
Mereka menganggap kalau hasil Pilkades penuh dengan dugaan kecurangan.
Baca juga: Pernah Bawa Desa Juara 3 Tingkat Provinsi, Petahana di Deli Serdang Sumut Kalah di Pilkades 2022
Informasi yang dihimpun warga yang datang ini adalah tim pendukung Cakades nomor urut 3, Edward Tua Simatupang.
Mereka beberapa hari sebelumnya juga sudah pernah menggeruduk kantor Camat Percut Seituan. Ke kantor Bupati mereka datang dengan berbagai kendaraan dan langsung dikawal pihak kepolisian.
Sosok Edward Tua Simatupang pun saat itu tampak ikut bersama rombongan.
Panitia Pilkades Kabupaten langsung menerima aspirasi warga saat itu dan mengundang perwakilan massa untuk membahas masalah di dalam ruangan.
Saat itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khairul Azman Harahap didampingi oleh jajarannya menjawab satu persatu keluhan masyarakat.
Baca juga: Mendagri Tito Sebut 155 Pilkades Berhasil Digelar dengan Sistem E-Voting di 2021
Selain itu juga hadir Plt Kabag Hukum Pemkab, Muslih dan Camat Percut Seituan, Ismail.
Beragam hal disampaikan warga saat itu dihadapan Khairul dan Muslih.
Tidak hanya soal keluhan tapi juga soal ancaman. Warga menegaskan ramai-ramai kalaupun Cakades terpilih yang seorang incumben tetap dilantik mereka mengaku akan mengambil sikap tegas.
"Kami akan segel nanti kantor desa itu kalau dia tetap dilantik. Nggak boleh dia itu di situ,"ucap seorang wanita yang berkaos warna ungu yang kemudian ikut disepakati oleh warga lainnya.
Ketika itu berulang kali warga menyampaikan dan mendesak agar kiranya pelantikan terhadap cakades terpilih ditunda.
Karena menyadari tanggal 20 Mei ini akan dilakukan pelantikan serentak terhadap Cakades terpilih mereka pun berharap agar Cakades dari desa mereka tidak dulu dilakukan.
Dianggap kalau kecurangan yang terjadi sangat terlihat jelas apalagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) juga berpihak kepada calon Incumbent.
Baca juga: Suami Anggota DPRD Kudus Dikeroyok Pendukung Calon Kades di Area Pelaksanaan Pilkades
Edward Tua Simatupang saat itu menyampaikan kalau dirinya merasa dicurangi. Karena itu selisih suara antara dirinya dengan incumben hanya selisih 9 suara.
Ia mengaku kalau dirinya mendapatkan suara 1400 sementara incumbent 1409 suara dari jumlah DPT 3538 dan 3 calon.
Meski saat itu dirinya sudah berulang kali diberi masukan agar sebaiknya membawa kasus kecurangan itu ke PTUN Medan agar bisa dibuktikan namun ketika itu tidak ada kepastian darinya apakah akan melakukannya atau tidak.
"Kertas yang bolong dinyatakan sah. Bukan penduduk cinta damai tapi bisa mencoblos. DPT itu dibagikan jam 11 malam pada tanggal 17. Selisih suaranya cuma 9 jadinya. Kita lihat nanti (apakah akan digugat ke PTUN atau tidak),"kata Edward.
Kadis PMD Deliserdang, Khairul Azman Harahap saling bergantian dengan anggotanya menjawab satu persatu keluhan warga.
Ia pun sempat dibantu oleh Plt Kabag Hukum, Muslih ketika itu. Ia berharap agar penyegelan kantor desa tidak dilakukan kedepannya.
"Ya jangan begitulah nanti bisa membuat hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa terjadi keributan di desa kalau itu dilakukan. Kita tidak bisa tidak melantik Cakades terpilih dan menundanya karena tidak ada kewenangan kita,"kata Khairul.
Mantan Camat Percut Seituan ini menegaskan mempersilahkan Cakades untuk membawa dugaan kecurangan ke PTUN. Dianggap itu adalah jalur yang tepat karena memang seperti itu ketentuannya.
Disebut hanya pengadilan yang bisa membuktikan apakah benar-benar telah terjadi kecurangan atau tidak saat itu.
Baca juga: Pilkades di Kabupaten Gresik, Warga Bisa Bawa Pulang Minyak Goreng
"Jangan pesimis kalian untuk membawa hal ini ke PTUN. Periode sebelumnya ada 7 desa yang gugat dan 1 menang. Jadi meskipun sudah dilantik karena perintah pengadilan itu dibatalkan SK Bupatinya ya dibatalkan. Itu sudah pernah terjadi,"katanya.
Sementara itu Muslih menambahkan tidak mungkin Panitia Kabupaten memenuhi permintaan warga untuk menunda agar tidak dilakukan pelantikan terhadap Cakades terpilih.
Disebut ketika menyelenggarakan Pilkades, Pemkab sudah diatur dengan berbagai macam ketentuan mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
(Penulis: Indra Gunawan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAK Puas dengan Hasil Pilkades, Warga Geruduk Kantor Bupati Deliserdang dan Ancam Segel Kantor Desa