Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Terungkap saat Ibu Korban Lihat Anaknya Berbuat Tak Senonoh Sendirian

Ayah tega merudapaksa anak tirinya di Kabupaten Tulungagung. Kasus ini terungkap saat ibu korban melihat anaknya berbuat tak senonoh sendirian.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Terungkap saat Ibu Korban Lihat Anaknya Berbuat Tak Senonoh Sendirian
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Ayah tega merudapaksa anak tirinya di Kabupaten Tulungagung. Kasus ini terungkap saat ibu korban melihat anaknya berbuat tak senonoh sendirian. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Pelaku juga mengajari korban berbuat tak senonoh.

Kasus ini terungkap saat ibu korban melihat anaknya berbuat tak senonoh sendirian.

Ibu korban yang kaget lalu mengorek informasi ke anaknya.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MT (43), seorang warga Kecamatan Ngunut pada Selasa (17/5/2022).

MT diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, DY, yang masih berusia 12 tahun.

"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Baca juga: Ayah Tiri di Tulungagung Rudapaksa Anaknya yang Masih 12 Tahun, Aksi Bejat Terjadi Sejak 2019 

Berita Rekomendasi

Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya, Minggu (15/5/2022).

Saat itu ibu korban melihat anak perempuannya ini tengah melakukan hal tak senonoh sendirian.

Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.

"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama menyetubuhinya," ungkap Anshori.

Pengakuan DY pada orang tuanya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.

Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.

"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Anshori.

Baca juga: Sopir Rudapaksa Siswi SMP di Angkot, Korban Lalu Dibiarkan Menangis sampai Pagi, Ini Modusnya

Baca juga: Kisah Pilu Anak Disabilitas Korban Rudapaksa di Tamansari, Alami Trauma, Takut Dengar Ketukan Pintu

Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ibu di Tulungagung Kaget saat Lihat Putrinya Lakukan Hal Ini, Bongkar Perilaku Bejat Ayah Tiri

(Surya.co.id/David Yohanes)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas