KPK Geledah Dinas PUPR dan PSTP Kota Ambon: Penyidik Temukan Dokumen Penentuan Fee Proyek
KPK geledah dinas PUPR dan DPMPTSP Kota Ambon terkait kasus suap dan gratifikasi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Maluku.
Penggeledahan tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Usai pengeledahan, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek," kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: KPK Amankan Catatan Dugaan Penentuan Nilai Fee Proyek dari 2 Kantor SKPD Pemkot Ambon
Bukti-bukti yang telah diamankan itu akan dikonfirmasi pada saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara Tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawan," tandas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi, Jumat (13/5/2022).
Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan staff tata usaha pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Pegawai Retail, Amrin.
Saat ini, Louhenapessy dan Hehanussa telah ditahan pertama hingga 1 Juni 2022.
Baca juga: KPK Lanjutkan Penggeledahan 2 Kantor SKPD Pemkot Ambon
Sementara tersangka Amri tidak ditahan usai diperiksa KPK pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Atas perbuatan Louhenapessy dan Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Tanita Pattiasina
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul 2 Dinas di Ambon Ini Digeledah, KPK Temukan Bukti Catatan Dugaan Penentuaan Nilai Fee Proyek