Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersinggung, Ayah dan Anak di Bandung Aniaya Seorang Pemuda

Ayah dan anak berinisial itu mengeroyok dan menusuk korban berinisial R (29) pada 2 Mei 2022.

Editor: Erik S
zoom-in Tersinggung, Ayah dan Anak di Bandung Aniaya Seorang Pemuda
Ist/tribun jambi
Ilustrasi Polisi menangkap ayah dan anak, BB (43) dan RC (20) karena menganiaya seorang pemuda di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT- Polisi menangkap ayah dan anak, BB (43) dan RC (20) karena menganiaya seorang pemuda di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Bersama JS (25), ayah dan anak berinisial itu mengeroyok dan menusuk korban berinisial R (29) pada 2 Mei 2022.

JS tercatat berasal dari desa yang sama dengan BB dan RC, yakni Desa Kidang Pananjung, Kecamatan Cililin.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, ayah dan anak bersama satu temannya itu memukuli korban secara bersama-sama, kemudian satu dari mereka menusuk korban menggunakan sebilah pisau.

Baca juga: Sebulan Berproses, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pengeroyokan Ade Armando di Polda Metro Jaya?

"Pelaku berinisial JS menusuk korban pada bagian punggung sebelah kiri. Saat hendak mencabut pisau yang menancap pada punggung korban, ternyata yang terangkat hanya gagangnya saja," ujarnya, di Mapolres Cimahi, Kamis (19/5/2022).

Sementara pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, masih tertinggal pada tubuh korban hingga akhirnya harus dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.

"Sebilah pisaunya masih tertinggal di badan korban. Alhamdulillah, korban selamat karena saat itu langsung dibawa ke rumah sakit," katanya.

Berita Rekomendasi

Niko mengatakan, motif dari pengeroyokan itu karena pelaku berinisial RC yang merupakan anak BB merasa tersinggung oleh ulah korban yang merupakan mantan suami kedua dari pelapor berinisial N.

Baca juga: 10 Pemuda di Jember Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas Usai Terpengaruh Teriakan Maling

"Pelaku BB ini memang ingin melindungi anaknya yang selalu diancam oleh suami dari saksi, akhirnya mereka bertiga mendatangi korban dengan maksud untuk menghabisi," ucap Niko.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kemudian anggota Polres Cimahi bersama Polsek Cililin langsung mendatangi Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi.

"Kemudian, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di wilayah Ngamprah, Bandung Barat. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan," katanya.

Akibat perbuatan mereka, ayah dan anak beserta satu pelaku lainnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis: Hilman Kamaludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keroyok Seorang Pemuda, Ayah dan Anak di Bandung Barat Terancam 9 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas